Soal Gula Ilegal, Polri Juga Perlu Periksa Pejabat Bea Cukai

Soal Gula Ilegal, Polri Juga Perlu Periksa Pejabat Bea Cukai

- detikFinance
Rabu, 30 Jun 2004 16:56 WIB
Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan meminta aparat kepolisian dan instansi terkait mengusut tuntas masalah impor gula ilegal termasuk pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pasalnya aparat bea cukai tahu batas maksimal impor gula 30 April 2004.Demikian diungkapkan oleh Ketua Poksi V FPDI-P DPR RI Irmadi Lubis dalam jumpa pers di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/6/2004)."Kami minta yang dijerat tidak hanya aktor lapangannya saja. Tapi juga aktor negara seperti pejabat Direktorat Bea Cukai. Hal ini dikarenakan batas impor 30 April suadah diketahui oleh bea cukai," tegasnya."Seharusnya mereka tahu bahwa setelah 30 April tidak ada lagi yang boleh masuk tapi ini kan masuk lagi. Jadi langkah ini adalah dalam rangka penertiban aparatur negara," tandasnya.Ditambahkan FPDI-P mendesak pemerintah meningkatkan harga dasar gula di tingkat petani yang saat ini sekitar Rp 3.410 per kilogram menjadi minimal Rp 4.000. "Hal ini diberikan untuk insentif bagi petani dan tentunya kami juga meminta pemerintah untuk melakukan pembatasan dalam impor gula," katanya.SK Menperindag No 643 tahun 2002 tentang tata niaga impor gula perlu ditingkatkan menjadi Keppres karena perlindungan petani tebu perlu diperhatikan baik menyangkut lahannya, bibit unggul dan termasuk pupuknya. "Ini juga salah satu bentuk perlindungan terhadap produsen gula nasional selain memberikan batasan jelas pada kuota impor gula," ujarnya.Tanker PertaminaSementara itu Wakil Ketua Poksi VIII FPDI-P Zainal Arifin menjelaskan masalah penjualan tanker milik Pertamina. "Dijual atau tidak tanker itu diserahkan semuanya kepada Pertamina karena Pertamina adalah BUMN dan tentunya prinsip dalam berbisnis adalah mencari keuntungan dan itu sepenuhnya hak BUMN. Tapi kalau penjualan itu dilakukan kami meminta dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," katanya.Menurut Zainal Arifin, Komisi VIII akan memanggil pihak Pertamina dan Depkeu untuk lebih mendalami apakah penjualan itu ada indikasi KKN, mendapat untung atau tidak karena terkait dengan penjualan aset negara. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads