Menperindag Sambut Baik Pengenaan Cukai Audio-Rekaman
Rabu, 30 Jun 2004 17:27 WIB
Jakarta - Menperindag Rini MS Soewandi menyambut baik rencana Depkeu mengenakan pita cukai untuk produk kaset, VCD, DVD dan LD. Sebab pengenaan pita cukai itu bisa mempermudah pengawasan peredaran produk tersebut.Rini menyampaikan hal itu usai rapat Pansus RUU Bitung dengan Komisi V di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Rabu (30/6/2004)."Kalau itu merupakan suatu program untuk menjaga agar hanya DVD, VCD, LD dan kaset yang legal saja yang beredar itu baik. Tidak hanya dilihat dari cukai tapi juga dari sisi pengawasannya," katanya.Dengan diterapkannya pita cukai diharapkan hanya produk-produk VCD, DVD, LD dan kaset yang legal saja yang ada dipasaran sehingga turut membantu menegakan UU hak cipta. "Jadi saya setuju," tandasnya.Sementara itu Sekjen Depperindag Haryanto Ekowaluyo mengaku saat ini belum diajak bicara dengan Depkeu mengenai rencana penerapan pita cukai tersebut. Namun Eko mengatakan sebelum dikenakan pita cukai seharusnya ditegaskan terlebih dahulu mengenai definisi cukai tersebut."Sepanjang sepengetahuan saya yang dikenakan cukai itu segala sesuatu yang ada unsur kenikmatannya. Makanya rokok, tembakau dan minuman beralkohol dikenai cukai karena ada unsur kenikmatannya," katanya.Eko mengaku tidak tahu apakah definisi cukai yang diterapkan untuk produk itu terkait dengan masalah royalti dan sebagainya. "Kalau royalti saya belum tahu definisinya. Belum ada pembicaraan apakah terkait dengan unsur kenikmatan atau gimana. Kalau memang terkait dengan unsur kenikmatan seperti kita menikmati dengan mendengar, maka tentu tidak hanya produk itu saja yang kena tapi juga produk lain," terangnya.Sebelumnya Menkeu Boediono mengusulkan pengenaan cukai Rp 750 per keping pada kaset, DVD, VCD dan LD dalam rapat panitia anggaran. Menkeu mengusulkan hal itu karena dari peredaran produk itu hanya 10 persen yang legal, sisanya ilegal.
(san/)











































