Fuad mengakui belum menghitung potensi penerimaan pajak yang hilang dari adanya aturan tax holiday ini. Pasalnya, pihaknya masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu atas besar pajak yang hilang karena adanya tax holiday.
"Yang minta saja kita belum tahu, yang akan meminta sektornya saja kita belum tahu. Tapi kita biasanya berikan tax holiday. Nanti tax holiday ini dimanfaatkan atau tidak dan berapa perusahaan yang akan menikmati kita tidak akan bisa buat estimasi terus terang saja. Saya rasa Amerika saja tidak bisa berbuat itu," ujar Fuad di kantornya, Jalan Jend. Gatot Subroto, Senin (15/8) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita nggak bisa melihat kehilangan penerimaan pajak dari satu dua perusahaan yang menerima tax holiday. Tapi dia menciptakan tenaga kerja. lapangan kerja sendiri kan nanti dipotong pajak. Makin banyak tenaga kerja yang diciptakan perusahaan itu kita juga dapat uang pajak dari sisi lain bukan dari perusahaannya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait insentif pajak tax holiday untuk 5 sektor industri. Kelima sektor industri itu mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu 5-10 tahun.
(nia/dnl)











































