Tender Proyek Infrastruktur Swasta Pemerintah Disederhanakan

Tender Proyek Infrastruktur Swasta Pemerintah Disederhanakan

- detikFinance
Selasa, 16 Agu 2011 09:54 WIB
Tender Proyek Infrastruktur Swasta Pemerintah Disederhanakan
Jakarta - Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.68/2005 jo Perpres No.13/2010 tentang public private partnership (PPP) atau kerjasama pemerintah dan swasta akan keluar sebelum akhir Agustus 2011. Revisi dari Perpres itu akan mempermudah dan menyederhanakan proses bagi para peserta tender.

"Revisi Perpres 13 bulan ini selesai, itu berita bagus tuh. Akan selesai sebelum akhir bulan ini untuk memberilkan fleksibelitas atas pembangunan infrastruktur," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Senin malam (15/8/2011).

Gita menjelaskan proses tender pada Perpres yang lama mensyaratkan tahap pertama tender harus ada 3 penawar. Jika tak terpenuhi maka proses tender harus diulang lagi. Begitu pula pada tahapan kedua jika tak ada 3 penawar lagi maka maka akan diulang lagi dan seterusnya sehingga memperlama proses pengerjaan proyek.

"Kalau sekarang ini, di ronde pertama jika hanya ada satu (peserta) maka diulang, kemudian ronda dua ada orang yang sama datang, kalau dia angkanya di atas estimasi pemerintah dia menang," katanya.

Ia mengilustrasikan jika ada suatu proyek infrastruktur yang diestimasi pemerintah senilai 100 lalu ada peserta yang memasang harga 99 itu dipastikan gagal. Namun jika peserta itu memasang harga 101 maka peserta itu dipastikan menang.

"Walau penawarnya cuma satu, selama di ronde pertama dia cuma satu-satunya akan diulang," katanya.

Menurut Gita beberapa proyek pemerintah swasta itu antara lain Proyek Pelabuhan Kapal Pesiar Tanah Ampo di Bali senilai Rp 400-500 miliar. Selain itu ada proyek Kereta Manggarai-Bandara Soekarno Hatta senilai Rp 10 triliun dan masih banyak lainnya.

"Supaya jauh lebih sederhana ini sudah disepakati oleh Bappenas, PU, perhubungan, dan keuangan," katanya.
(hen/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads