SBY Berharap 15 Tahun Lagi RI Tak Kirim PRT

SBY Berharap 15 Tahun Lagi RI Tak Kirim PRT

- detikFinance
Selasa, 16 Agu 2011 10:52 WIB
SBY Berharap 15 Tahun Lagi RI Tak Kirim PRT
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhono berharap dalam waktu 15 tahun ke depan Indonesia tak lagi mengirim TKI di sektor pembantu rumah tangga. Hal ini sejalan makin tersedianya lapangan kerja di dalam negeri.

"Pembangunan ekonomi Indonesia yang kita jalankan di seluruh tanah air 15 tahun ke depan ini, kita berharap akan lebih tersedia lagi lapangan pekerjaan di dalam negeri, sehingga tidak perlu lagi saudara-saudara kita bekerja di sektor informal atau sektor Rumah Tangga di luar negeri," kata SBY dalam Pidato kenegaraanya di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2011)

Ia mengatakan pada tahun ini ada sejumlah kasus hukum yang menjadi perhatian masyarakat luas yaitu hukuman mati terhadap seorang Warga Negara Indonesia di Arab Saudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukum mati itu telah menggores perasaan kita semua. Mengingat besarnya WNI yang bekerja di luar negeri, dalam berbagai jenis pekerjaan, memang tidak sedikit di antara mereka yang terlibat dalam permasalahan hukum di negara-negara tempat mereka tinggal dan bekerja. Terhadap dakwaan tindak pidana yang berat, seperti pembunuhan dan narkoba, saudara-saudara kita diancam bahkan sebagian telah divonis hukuman mati," katanya.

Dikatakannya pemerintah terus aktif memintakan pengampunan dan peringanan hukuman itu, baik secara tertulis ataupun lisan, pemerintah telah membentuk sebuah Satuan Tugas, yang secara khusus melaksanakan misi diplomasi dan upaya hukum yang amat penting ini.

"Alhamdulillah, meskipun misi ini sangatlah tidak mudah, karena masing-masing negara memiliki sistem hukumnya sendiri, upaya kita mulai menunjukkan hasil yang terancam hukuman mati telah mendapatkan pengampunan dan peringanan hukuman," katanya.

Menurut SBY pemerintah telah mengambil langkah pengawasan terhadap penyiapan dan pemberangkatan TKI oleh Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) akan lebih diperketat, untuk memastikan saudara-saudara kita yang akan bekerja di luar negeri itu benar-benar memahami hukum, aturan dan adat-istiadat yang berlaku di negara tempat mereka tinggal dan bekerja.

"Pemerintah juga terus menjalankan diplomasi dan negosiasi dengan pemerintah negara-negara sahabat, agar melalui MoU yang tepat, Tenaga Kerja Indonesia sungguh mendapatkan perlindungan yang baik serta dijamin hak dan keadilannya," katanya.
(hen/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads