Muhaimin mewajibkan seluruh perusahaan membayarkan THR tujuh hari sebelum Lebaran dengan besaran satu bulan gaji bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut atau lebih.
"Saya ingatkan, besaran THR harus satu bulan gaji dari gaji pokok sesuai undang-undang," ungkap Muhaimin ketika ditemui usai sidang bersama DPD-DPR dan Pidato Kenegaraan Presiden di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika ada, maka perusahaan harus mengajukan bukti tidak mampu pada Dinas Tenaga Kerja," tuturnya.
Selain itu, Muhaimin mengatakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2011 untuk menjembatani sengketa pemberian THR antara pekerja atau buruh dengan perusahaan.
Sebagai informasi, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Â
Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan atau lebih secara terus-menerus. THR Keagamaan bagi pekerja/buruh tersebut di atas, diberikan satu kali dalam setahun oleh pengusaha dan pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing.
Berdasarkan peraturan besarnya THR Keagamaan tersebut adalah, pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.
Â
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, mendapat secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
(dru/hen)










































