Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, pemerintah harus meminta atas nama Presiden kepada BPK sebelum audit tersebut dilakukan.
Saat ini BPK hanya menjalankan proses audit investigasi untuk pembelian sisa saham divestasi Newmont sebesar 7% yang dilakukan pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Audit ini merupakan permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekitar Juni lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, permintaan Menteri Keuangan untuk mengaudit investigasi pembelian sisa saham divestasi yang dibeli perusahaan patungan Pemda NTB dan Grup Bakrie sebesar 24% tidak dapat dilakukan. Menurut Hadi, permintaan audit tersebut harus dari Presiden bukan dari menteri.
"Surat ke BPK harus dari pemerintah. Artinya Presiden yang mengajukan ya. Bukan nggak bisa (dari menteri), tapi ketentuannya begitu. Permintaan komisi saja, Ketua DPR yang ajukan. Jadi semuanya harus lembaga dengan lembaga ya," tegasnya.
Sebelumnya, DPR meminta BPK untuk mengaudit pembelian divestasi 7% saham Newmont oleh pemerintah pusat. Hal ini memicu Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk melakukan hal senada, dengan meminta BPK untuk mengaudit pembelian divestasi 24% saham Newmont yang telah lebih dulu dilakukan oleh pemerintah daerah dan konsorsiumnya.
BPK pun memastikan akan mengaudit proses divestasi 7% dan 24% saham Newmont sekaligus. Audit ini merupakan hasil permintaan pemerintah dan DPR.
Ketua BPK Hadi Poernomo menyatakan permintaan pihak DPR adalah untuk mengaudit persetujuan menteri keuangan atas perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement/SPA) divestasi 7% saham Newmont. Sementara untuk audit yang diajukan pemerintah adalah difokuskan pada pembelian divestasi 24% saham Newmont.
(nia/dnl)










































