BI-Depkeu Bentuk Tim Pengendalian Inflasi

BI-Depkeu Bentuk Tim Pengendalian Inflasi

- detikFinance
Kamis, 01 Jul 2004 11:47 WIB
Jakarta - Bank Indonesia dan Depkeu membentuk satu tim dalam rangka koordinasi untuk penetapan sasaran pemantauan dan pengendalian inflasi di Indonesia. Tim ini nantinya akan menyampaikan usulan sasaran inflasi jangka menengah yakni untuk 2005-2007 yang selanjutnya dijadikan masukan bagi pemerintah untuk menatap sasaran inflasi yang akan diumunkan pada Juli atau Agustus 2004.Pelembagaan koordinasi ini ditandatangani dalam satu nota kesepahaman antara Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dengan Menteri Keuangan Boediono di Gedung BI, Jl MH Thamrin, Jakarta, Kamis (1/7/2004).Burhanuddin menjelaskan kerjasama ini dilakukan dalam rangka implementasi UU No 3/2004 yang merupakan amandemen UU 23/1999 tentang Bank Indonesia. Disebutkan bahwa BI memiliki kewenangan untuk menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran inflasi dan dalam pasal 10 (1) huruf A UU No 3/2004 dinyatakan sasaran laju inflasi ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan BI."Nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai rujukan bagi penetapan sasaran inflasi. Selain itu lebih sekadar pengaturan mekanisme penetapan sasaran inflasi itu sendiri. Dan salah satu hal yang penting adalah kesepahaman akan pentingnya koordinasi kebijakan fiskal dan moneter," ujarnya.Sementara Menkeu Boediono mengatakan kerjasama ini disamping untuk melembagakan koordinasi antara BI dan pemerintah dalam pengelolaan ekonomi makro juga dimaksudkan untuk memberi pedoman bagi pelaku pasar tentang apa yang menjadi sasaran bersama antara pemerintah dan BI terutama inflasi karena inflasi sangat mempengaruhi dalam perhitungan para pelaku pasar."Ini membantu untuk merumuskan kalkulasi untuk mengurangi ketidakpastian," katanya. Koordinasi dengan pemerintah penting karena postur-postur dalam APBN sangat memepngaruhi kebijakan moneter terutama dalam hal mencapai sasaran inflasi. Selain itu elemen-elemen inflasi tidak hanya dipengaruhi oleh moneter.Sedangkan Kepala Badan Analisa Fiskal (BAF) Depkeu Anggito Abimanyu mengatakan tim ini akan mengatur mekanisme penetapan inflasi, monitoring yakni pemberian peringatan awal kepada otoritas dan juga mengatur mekanisme pengendalian jika dalam pelaksanaannya menyimpang dari target.Tim ini akan memberikan masukan ke Menkeu mengenai sasaran inflasi tiga tahun mendatang yang selanjutnya akan diumumkan oleh Menkeu. Pemerintah dapat mempengaruhi melalui kebijakan fiskal diantaranya melalui penetapan target defisit, utang terhadap PDB, tax ratio dan target pembiayaan.Dalam nota kesepahaman ini sasaran inflasi yang akan ditetapkan pemerintah dapat berupa inflasi IHK atau inflasi inti dengan bentuk dapat berupa kisaran, titik atau titik dengan toleransi. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads