Mendesak, UU Pertambangan Baru
Kamis, 01 Jul 2004 12:20 WIB
Jakarta - Investasi di sektor pertambangan dipastikan akan meningkat tajam jika UU pertambangan segera diterbitkan. Untuk itu pemerintah diharapkan memprioritaskab penyusunan UU itu karena hal tersebut menimbulkan ketidakjelasan investor.Menurut mantan Dirjen Pertambangan Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) S. Sigit dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Kamis (1/7/2004), sejak tahun 1999/2000 investor PMA pertambangan telah meninggalkan Indonesia karena iklim usaha yang tidak kondusif dan tidak adanya kepastian hukum. "Berbagai peratuan perundangan baru dirasa memberatkan usaha pertambangan. Jadi seharusnya pemerintah segera menyusun RUU pertambangan yang sampai 2004 belum jjyga rampung dibahas, Ini penting untuk menghindarkan timbulnya kekosongan humkum dalam sektor pertambangan karena UU 11/1967 tentang pertambangan sudah tidak digunakan lagi," ujarnya.Jika tidak ada investasi baru, Sigit mengkhawatirkan tambang-tambang yang tutup tidak dapat digantikan oleh pertambangsn yang baru. "Jadi tanpa adanya UUpertambangan yang baru yang investment friendly, Indonesia tidak dapat mengharapkan masuknya investor baru ke sektor pertambangan," ujarnya.
(san/)











































