16 Orang 'Rebutan' Kursi Anggota BPK Pengganti Nurlif

16 Orang 'Rebutan' Kursi Anggota BPK Pengganti Nurlif

- detikFinance
Senin, 22 Agu 2011 12:03 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi XI siap melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengganti TM Nurlif. Enam belas calon tersebut kini tengah dalam proses di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Ada 16 calon (pengganti TM Nurlif) dan sekarang sedang di proses di DPD," ungkap Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis kepada detikFinance di Jakarta, Senin (22/8/2011).

Dijelaskan Harry, proses di DPD masuk kedalam UU BPK di mana calon anggota akan mendapatkan pertimbangan dari DPD sebelum dilakukan fit and proper test.
"DPD nantinya hanya merekomendasi 7 urutan terbaik saja tetapi itu kan hanya pertimbangan DPD dan Komisi XI tidak terikat pertimbangan tersebut," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah proses di DPD, Harry menjelaskan Komisi XI DPR akan melakukan fit and proper test untuk mencari satu pengganti anggota BPK TM Nurlif.

"Setelah fit and proper test di Komisi XI, dapatlah 1 anggota terpilih BPK yang menggantikan posisi Nurlif, dan masa jabatannya juga disesuaikan dengan sisa masa jabatan TM Nurlif," papar Harry.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU BPK, disebutkan Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan sementara dari jabatannya oleh BPK melalui Rapat Pleno apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Seperti diketahui, TM Nurlif ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 1 September 2009. Dia diduga menerima uang terkait pemilihan Miranda S. Goeltom pada 2004 lalu.

Dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 ini, 4 orang mantan anggota Komisi IX DPR telah divonis bersalah. Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun, Hamka Yandhu (Golkar) selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan Endin Soefihara (PPP) selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Nurlif sebelum menjadi Anggota BPK pernah duduk sebagai Anggota Komisi XI DPR periode 2004 sampai 2009 dan Anggota Panitia Anggaran DPR, tahun 2004 sampai 2009.

Pemilihan Nurlif sebagai Anggota BPK juga sempat menuai kontroversi ketika itu karena menggantikan dua calon Anggota yang gugur yakni Gunawan Sidauruk yang merupakan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dan Dharma Bhakti yang merupakan Sekjen BPK.
(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads