"Secara keputusan sudah diputuskan pemerintah bahwa gaji pensiunan dan PNS itu dibayarkan pada tanggal 26 untuk bulan September," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/8/2011).
Menurut Agus Marto, keputusan tersebut mengingat jatuhnya tanggal 1 September nanti masuk ke dalam libur bersama Lebaran sehingga secara operasional seharusnya gaji tersebut diterima pada tanggal 5 September.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, kalau seandainya tanggal 1 itu masuk kategori libur bersama, mereka akan sulit akses gajinya di tanggal 1 itu jadi harus tanggal 5. Jadi setelah dilakukan kajian pemerintah memutuskan untuk gaji pensiunan dan PNS untuk bulan September dimajukan untuk dibayarkan tanggal 26 Agustus," tambahnya.
Agus Marto berharap pemberian gaji lebih awal ini, para PNS dan pensiunan bisa mengelola keuangannya dengan baik sehingga tidak mengalami kesulitan keuangan hingga penerimaan gaji di bulan berikutnya.
"Untuk dapat memahami bahwa proses panjang penrimaan gaji untuk persetujuan dari pemerintah dengan catatan PNS harus pandai dan bijaksana dalam mengelola keuangan yang sehat karena jangan sampai gaji itu diterima sebelum tanggal 1 dan kemudian dibelanjakan lagi, dan akhirnya untuk hidup di bulan September jadi sulit," pungkasnya.
(nia/qom)











































