Menghitung Zakat via @Ngaturduit

Menghitung Zakat via @Ngaturduit

- detikFinance
Rabu, 24 Agu 2011 10:34 WIB
Jakarta - Bulan Ramadan sudah hampir berakhir. Biasanya semua sudah mulai sibuk persiapan mudik nih. Tapi tunggu dulu, apakah kewajiban zakat sudah diselesaikan? Masih bingung cara menghitung zakat? Kalau masih belum yakin apakah perhitungan zakatnya sudah benar, coba main ke NgaturDuit.com. Supaya tidak susah hitung-hitung sendiri, ada kalkulator zakat yang bisa langsung pakai.

Untuk menggunakan kalkulator zakat, cukup login ke NgaturDuit.com lalu cari 'Kalkulator Zakat' di sebelah kanan halaman.
Zakat yang bisa dibantu perhitungannya ada tiga:
1.Zakat Harta, yang dihitung dari kekayaan pribadi.
2.Zakat Niaga, yang dihitung dari usaha (jika punya).
3.Zakat Profesi, yang dihitung dari penghasilan sebagai pegawai (jika punya).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masukkan semua informasi sesuai dengan yang diminta pada halaman pengisian. Kalau bingung dengan pengisian, arahkan mouse ke huruf [i] di samping tiap isian. Setelah pengisian selesai, klik tombol 'Hitung Zakat Anda'. Dari situ langsung akan terlihat berapa kewajiban zakat untuk masing-masing kategori.
Kalkulator Zakat ini merupakan hasil kerjasama NgaturDuit.com dengan Aksi Cepat Tanggap (www.act.or.id).




Selamat mencoba

(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads