RUPS Tunda Pengesahan Laporan Keuangan Semen Padang

RUPS Tunda Pengesahan Laporan Keuangan Semen Padang

- detikFinance
Kamis, 01 Jul 2004 23:38 WIB
Jakarta - Belum selesainya audit keuangan (audit umum dan audit khusus) PT Semen Padang (PT SP) menyebabkan pengesahan laporan keuangan tahun buku 2002 dan 2003 ditunda hingga September 2004. Penundaan tersebut, diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di PT Semen Gresik (Persero) Tbk beberapa waktu lalu.Hal itu disampaikan Direktur Utama PT SP Dwi Sutjipto bersama jajaran direksi lainnya kepada wartawan di Padang, Kamis (1/7/2004). Dikatakan Dwi, pihaknya telah menyampaikan laporan keuangan PT SP tahun 2002 dan 2003 kepada pemegang saham yaitu Direktur Utama PT Semen Gresik (Persero) Tbk dan Koperasi Keluarga Besar Semen Padang. Hasilnya, Kantor Akuntan Publik Haryanto, Sahari dan Rekan-Price Waterhouse dan Cooper yang mengaudit PT Semen Padang memberikan opini "tidak menyampaikan pendapat" atau "disclaimer opinion" atas laporan keuangan konsolidasian PT SP tahun 2002 dan 2003.Pemberian disclaimer opinion itu, menurut Dwi, karena pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT SP tahun 2002 dan 2003 belum final. Penyebabnya adalah terbatasnnya waktu pemeriksaan oleh auditor. "Karena kewajiban SGG melaporkan hasil audit ke BEJ pada akhir Juni 2004 maka PT SP harus menutup laporan keuangan 11 Juni 2004," ujar Dwi.Dikatakan Dwi, karena keterbatasan waktu, belum semua objek selesai diaudit seperti konfirmasi piutang yang baru mencapai 36 persen. Sementara, konfirmasi utang baru mencapai 30 persen. Di samping itu, saldo persediaan belum dapat ditelusuri seluruhnya, kertas kerja penyusutan tahun 2001 sebagai dasar tahun 2002 dan 2003 belum final, dokumen pendukung biaya ditangguhkan ditemukan belum lengkap, serta bukti alokasi biaya ke dalam harga pokok penjualan dan biaya usaha tahun 2002 belum selesai. "Karena itu, RUPS memutuskan untuk menunda pengesahan laporan keuangan dan meminta dilakukan pemutakhiran hasil audit yang diperkirakan memakan waktu 3 bulan lagi. Penambahan waktu tersebut, sejalan dengan keperluan audit khusus," katanya. Audit khusus untuk tahun 2002 dan 2003 itu, lanjut Dwi, meliputi fungsi-fungsi akuntansi keuangan, produksi, pemasaran, pembelian, dan teknologi informasi. Tujuannya, untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan, agar data dan informasi keuangan dapat disajikan seakurat mungkin, serta untuk melihat peluang peningkatan kinerja dan efisiensi perusahaan. "Hasil audit khusus ini akan dijadikan bahan dalam penyelesaian General Audit untuk pemuktahiran laporan keuangan tahun 2002 dan 2003 PT SP," demikian Dwi Sutjipto. (rif/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads