Bahkan jika dihitung hingga tahun 2011 ini jumlah PNS sudah mencapai 4.708.330 orang maka ada penambahan jumlah PNS hampir 30%.
Pada tahun 2003 lalu jumlah PNS hanya sebanyak 3.648.005 orang terdiri dari PNS pria 2.172.285 orang dan wanita 1.475.720 orang. Kemudian pada tahun berikutnya jumlah sedikit berkurang karena faktor pensiun yaitu hanya 3.587.337 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lonjakan pertambahan PNS terjadi pada tahun 2007 yang bertambah sebesar 9,18% menjadi 4.067.201 orang. Tahun berikutnya ada sedikit penambahan jumlah PNS yang tak signifikan yaitu hanya 0,4% menjadi 4.083.360 orang.
Tahun 2009 menjadi tahun terbanyak penyerapan PNS baru yaitu bertambah hingga 10,8% atau mencapai 4.524.205 orang. Selanjutnya pada tahun lalu jumlah PNS kembali bertambah menjadi 4.598.100 orang atau naik 1,63%.
Bertambahnya jumlah PNS tidak lepas dari pemekaran daerah pada 2001 hingga 2009 menjadi 7 provinsi dan 154 kabupaten/kota. Pada 2011 dengan perincian jumlah PNS di pusat sebesar 916.493 orang dan PNS daerah 3.791.837 pegawai atau 1,98% dari total penduduk.
Seperti diketahui pemerintah resmi memberhentikan sementara (moratorium) penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) baru selama 16 bulan terhitung 1 September 2011. Tiga Menteri langsung menandatangani surat keputusan bersama (SKB) moratorium.
Ketiga menteri yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut diteken di hadapan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
(hen/hen)











































