Berantas Korupsi Aparat, Pemerintah Rogoh Rp 61 Miliar

Berantas Korupsi Aparat, Pemerintah Rogoh Rp 61 Miliar

- detikFinance
Rabu, 31 Agu 2011 11:19 WIB
Berantas Korupsi Aparat, Pemerintah Rogoh Rp 61 Miliar
Jakarta - Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk program pemberantasan korupsi senilai Rp 61,3 miliar di 2012. Anggaran ini masuk ke dalam alokasi anggaran reformasi birokrasi senilai Rp 4 triliun di 2012.

Demikian terungkap dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2012 yang dikutip, Rabu (31/8/2011).

Dari anggaran Rp 4 triliun tersebut ada 19 program prioritas yang akan dilakukan, program tersebut antara lain adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Program penataan administrasi kependudukan sebesar Rp 3,6 triliun
  • Program penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sebesar Rp 82,5 miliar
  • Program pendidikan dan latihan aparatur kejaksaan sebesar Rp 76 miliar
  • Program pemberantasan tindak pidana korupsi sebesar Rp 61,3 miliar
  • Program peningkatan pengelolaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebesar Rp 35,6 miliar.
Sasaran yang akan dicapai dengan alokasi anggaran pada prioritas reformasi birokrasi dan tata kelola di 2012 tersebut adalah:

  • Makin meningkatnya implementasi tata kelola pemerintahan pada seluruh instansi pemerintah melalui terobosan kinerja secara terpadu, penuh integritas, akuntabel, taat dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku
  • Makin meningkatnya kualitas pelayanan publik yang didukung manajemen pelayanan yang professional, SDM berintegritas, penerapan standar pelayanan minimal, dan data kependudukan yang valid dan up to date
  • Makin efektifnya pelaksanaan otonomi daerah sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat yang didukung manajemen pemerintahan dan pembangunan daerah yang baik.
Untuk mencapai sasaran-sasaran tersebut, arah kebijakan pembangunan reformasi birokrasi dan tata kelola di 2012 diarahkan untuk:

  • Penataan kelembagaan birokrasi pemerintah melalui konsolidasi struktural berdasarkan tugas dan fungsi instansi pemerintah, peningkatan kualitas reformasi birokrasi, perbaikan tata laksana (business process), pengembangan manajemen SDM aparatur berbasis merit, dan pencapaian kinerja secara optimal
  • Penataan otonomi daerah melalui peningkatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi dan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana perimbangan daerah, serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Pemilukada 2012
  • Percepatan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundangundangan di tingkat pusat dan daerah hingga tercapai keselarasan arah dalam implementasi pembangunan
  • Penetapan dan penerapan sistem indikator kinerja utama pelayanan publik yang selaras antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
  • Peningkatan integrasi dan integritas penerapan dan penegakan hukum melalui peningkatan kinerja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sehingga kepercayaan masyarakat makin meningkat
  • Penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pengembangan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) dengan aplikasi pertama pada Kartu Tanda Penduduk.
 

(dnl/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads