Kwik Tak Setuju Pembangunan Jalan Ladia Galaska

Kwik Tak Setuju Pembangunan Jalan Ladia Galaska

- detikFinance
Jumat, 02 Jul 2004 13:43 WIB
Jakarta - Menneg PPN/Kepala Bappenas Kwik Kian Gie menegaskan meski ditubuh Bappenas ada pro dan kontra mengenai pembangunan jalan tembus Ladia Galaska pada dasarnya kurang setuju dengan pembangunan jalan itu karena merusak lingkungan.Oleh karena itu Kwik menyampaikan alternatif agar pembangunan Ladia Galaska mengambil jalan lingkar sehingga tidak merusak lingkungan. Kwik mengungkapkan hal itu usai pelantikan Kepala BPS Choiril Maksum di Gedung BPS, Jakarta, Jumat (2/7/2004).Dengan membangun jalan secara melingkar untuk membuka isolasi dari Medan ke Nanggroe Aceh Darussalam membutuhkan dana yang cukup besar. Namun dana yang dikeluarkan tidak ada artinya dibandingkan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan."Sebetulnya dalam Bappenas ada pro dan kontra. Jadi saya tidak bisa katakan setuju atau tidak. Bappenas cenderung mengatakan jangan membangun jalan yang mengganggu lingkungan karena pembukaan isolasi dengan cara membangun jalan melingkar. Jadi tidak menembus hutan lindung," katanya.Dalam kaitan pembangunan jalan ini pemerintah jangan hanya memikirkan pembukaan daerah isolasi semata. Tapi pemerintah harus mempertimbangkan pendapat dunia internasional. "Pembangunan jalan ini tidak hanya menyangkut Indonesia tapi juga dunia karena menyangkut lingkungan tertentu. Jadi kita juga harus memperhatikan pendapat dunia," tegas Kwik.Masyarakat dunia saat ini siap membantu agar kelestarian lingkungan itu bisa dijaga. Uni Eropa sudah menyatakan hal itu. "Dan saya kira presiden akan menempuh jalan tengah dimana pembangunan jalan dan pembukaan daerah yang terisolasi tetap diupayakan tanpa merusakan lingkungan," tegasnya.Tanker PertaminaMenanggapi penjualan tanker Pertamina, khususnya pernyataaan Laksamana bahwa penjualan itu untuk mengurangi kewajiban Pertamina menurut Kwik hal itu tidak ada kaitannya karena pada dasarnya tanker itu sudah dibeli."Tanker itu kan sudah dibeli. Jadi transaksi beli dengan kewajiban membayar itu tidak bisa disamakan bahwa kalau transaksi dibatalkan sama dengan membayar utang. Bagaimana itu bisa dikatakan bayar utang. Jadi tidak ada kaitannya," kata Kwik.Mengenai masalah Menkeu dan Menteri ESDM yang diangkat menjadi penasihat ahli komisaris Pertamina, Kwik menilai sepanjang dua menteri itu bertanggung jawab tidak masalah. Namun dilihat dari sudut kepegawaian Kwik mempertanyakan apakah boleh pegawai negeri yang masih menjabat menteri menjadi penasihat perusahaan yang berstasus persero."Pertamina kan sekarang persero bukan perum lagi jadi apakah boleh atau tidak dan saya sendiri tidak tahu," tegas Kwik. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads