RI Kenakan BMAD bagi Calcium Carbide Cina dan Malaysia

RI Kenakan BMAD bagi Calcium Carbide Cina dan Malaysia

- detikFinance
Jumat, 02 Jul 2004 13:51 WIB
Jakarta - Pemerintah mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk calcium carbide dari Cina dan Malaysia, terhitung mulai 25 Juni 2004. Untuk calcium carbide dari Cina dikenakan BMAD sebesar 24 persen, sedangkan dari Malaysia 4 persen.Menurut siaran pers Departemen Keuangan (Depkeu) yang ditandatangani Kepala Biro Hukum dan Humas Depkeu Maurin Sitorus, Jumat (2/7/2004), kebijakan yang tertuang dalam keputusan Menkeu No. 307/KMK.01/2004 ini berlaku selama 5 tahun dan dapat ditinjau ulang paling cepat 12 bulan setelah ditetapkan.Dijelaskan, usulan pengenaan bea masuk anti dumping ini diajukan oleh PT Emdeki Utama sebagai produsen calcium carbide dalam negeri. Sesuai PP No. 34 tahun 1996 dan Keputusan Menperindag No. 261/MPP/Kep/9/1996, PT Emdeki Utama meminta agar dilakukan penyelidikan terhadap produk dari Cina dan Malaysia yang diduga telah diimpor secara dumping.Berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut yang meliputi verifikasi, baik di perusahaan dalam maupun luar negeri, Komite Anti Dumping Indonesia sampai pada kesimpulan ditemukannya bukti calcium carbide diimpor secara dumping dari Cina dan Malaysia. Hal ini telah menyebabkan kerugian bagi industri barang sejenis di dalam negeri. (ani/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads