Masih Berlubang, Kenaikan Tarif 3 Ruas Tol Terancam Ditunda

Masih Berlubang, Kenaikan Tarif 3 Ruas Tol Terancam Ditunda

- detikFinance
Senin, 05 Sep 2011 18:50 WIB
Masih Berlubang, Kenaikan Tarif 3 Ruas Tol Terancam Ditunda
Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum mengancam akan menunda rencana kenaikan tarif 3 ruas tol karena belum sepenuhnya mencapai standar pelayanan minimal (SPM). Tiga ruas itu antara lain tol Tangerang-Merak, Surabaya-Gempol dan Kanci-Palimanan.

"Kalau tidak segera diperbaiki maka kami akan minta untuk ditunda," kata Kepala BPJT Achmad Gani Gazali kepada detikFinance, Senin (5/9/2011).

Kondisi dari tiga ruas tol itu antara lain masih banyak lajur jalan dalam kondisi berlubang, masih banyak pagar pembatas yang bolong dan lainnya. Misalnya tol Surabaya-Gempol masih bermasalah pada pagar dan marka jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus untuk tol Tangerang-Merak masih mengalami kendala klasik yaitu pagar jalan yang masih banyak bolong. Bahkan tol Palimanan-Kanci masih banyak ditemukan lajur jalan yang berlubang dan pagar yang belum tertutup sepenuhnya.

BPJT memastikan akan melakukan menaikkan tarif tol pada September ini. Rencananya jadwal kenaikan tarif tol 2011 berjumlah 13 ruas tol. Besaran kenaikan tarif tol disesuaikan dengan data inflasi yang diperolehnya dari Badan Pusat Statistik (BPS) periode 1 Agustus 2009-31 Juli 2011.

Data mentah Badan Pusat Statistik (BPS) inflasi rata-rata sekitar 7,58-12,48 % pada periode dua tahun ke belakang. Besaran kenaikannya disesuaikan dengan daerah masing-masing, diperkirakan besaran penyesuaian tarif tol sebesar 11-13%.

Ketiga belas ruas tol tersebut adalah ruas tol Jagorawi, Jakarta-Tangerang, tol Dalam Kota, Tangerang-Merak, tol BSD, tol Ulujami-Bintaro, JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang, Padaleunyi, Palikanci, tol Semarang, tol Belmera, dan tol Surabaya-Gempol.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di UU itu disebutkan, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun yang disesuaikan dengan inflasi. Kenaikan yang dilakukan secara berkala itu dimaksudkan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads