Genjot Habis Setoran Pajak, Pemerintah Harus Hapus Mafia

Genjot Habis Setoran Pajak, Pemerintah Harus Hapus Mafia

- detikFinance
Selasa, 06 Sep 2011 08:36 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta terus mengejar wajib pajak yang belum patuh agar target penerimaan perpajakan tahun 2012 yang Rp 1.019,3 triliun bisa dicapai. Kepatuhan wajib pajak besar harus menjadi fokus.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Kemal Azis Stamboel dalam keterangannya, Senin (5/9/2011).

"Ini bisa dicapai jika pemerintah secara serius dan tegas melakukan extra effort dalam rangka menghapus mafia perpajakan, meningkatkan tax compliance (kepatuhan) khususnya wajib pajak KPP large tax office dan KPP Khusus, serta menurunkan tingkat tax evasion yang biasanya dilakukan melalui upaya transfer pricing khususnya oleh perusahaan asing," kata Kemal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemal juga menilai target tax ratio di atas 13% yang ditetapkan pemerintah dalam Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah yang baru akan dicapai pada tahun 2015, terlalu konservatif dan memperlihatkan kurangnya komitmen pemerintah untuk mencapai kemandirian anggaran.

"Harus ada upaya intensifikasi dan sekaligus ekstensifikasi secara serius. Bidang-bidang yang masih under-tax harus terus digali agar semakin optimal. Basis-basis wajib pajak badan yang memang sudah memenuhi kirteria juga harus dioptimalkan. Apalagi menurut data baru 446 ribu badan usaha yang melaporkan SPT dari badan usaha aktif yang berjumlah 12,9 juta. Sehingga rasio SPT terhadap usaha yang aktif hanya 3,60 %. Data WP Pribadi juga baru 8,7 juta. Tentu untuk mengoptimalkan ini membutuhkan basis data yang baik, dan juga kerja keras dari pegawai pajak," tambahnya.

Untuk itu anggota DPR dari FPKS ini mendukung sensus pajak nasional untuk penyisiran dan pencacahan seluruh potensi pajak yang ditujukan kepada orang pribadi sebagai pelaku bisnis, perusahaan atau badan, dan high rise building di kawasan bisnis dan kawasan pemukiman potensial.

Dengan sensus diharapkan akan dihasilkan basis data pajak yang jelas. Meski demikian, Kemal menilai wacana yang berkembang yang digulirkan oleh Ditjen Pajak ke publik yang akan menetapkan pajak sebesar 3% dari omzet Usaha Kecil Mengah (UKM) mencederai rasa keadilan.

"Perluasan basis pajak sebaiknya diutamakan bagi usaha kelas besar dan menengah terlebih dahulu. Usaha mikro dan kecil perlu mendapatkan diskresi sehingga bisa berkembang dengan baik. Dan ke depan ketika berkembang menjadi usaha menengah baru ditarik pajak dengan basis laba bersih, bukan berbasis omzet," tandasnya.

Selain itu menurut Kemal, faktor yang penting untuk diperhatikan oleh pemerintah adalah tingkat kesadaran dan kepercayaan dari wajib pajak yang relatif masih rendah. Untuk itu pemerintah harus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepercayaan dari Wajib Pajak.

"Dalam sistem perpajakan yang self assessment, kesadaran terhadap kewajiban itu menjadi penting. Dan ini juga harus diimbangi dengan tata kelola dan transparansi yang baik serta manfaat dari membayar pajak yang bisa dirasakan oleh masyarakat. Sehingga ada peningkatan kepercayaan terhadap insitusi dan aparatur pajak," tegasnya.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads