Kekurangan Auditor, BPK Tetap Stop Penerimaan PNS Baru

Kekurangan Auditor, BPK Tetap Stop Penerimaan PNS Baru

- detikFinance
Selasa, 06 Sep 2011 12:58 WIB
Kekurangan Auditor, BPK Tetap Stop Penerimaan PNS Baru
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pasrah mengikuti kebijakan moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) meskipun masih kekurangan auditor. BPK menggunakan skema pembentukan pusat data melalui Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI) untuk mengantisipasi kekurangan auditor.

"BPK juga termasuk (ikut moratorium) walaupun auditor memang kurang kalau ada policy itu ya nggak boleh pilih, harus diikuti," ungkap Ketua BPK Hadi Poernomo ketika ditemui di Gedung BPK, Gatot Subroto, Selasa (6/9/2011).

Menurut Hadi untuk mengatasi kekurangan auditor, BPK memprakarsai pembentukan pusat data melalui SNSI yang nantinya bisa dimanfaatkan dalam pemeriksaan dengan memanfaatkan kemajuan elektronik (e-audit). Melalui SNSI dan metodologi pemeriksaan dengan memanfaatkan teknologi informasi ini akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan pemeriksaan BPK yang berjalan dengan lebih efisien dan efektif tersebut akan memberikan manfaat yaitu mengurangi KKN secara sistemik, mendukung optimalisasi penerimaan negara, dan mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran Negara," tegas Hadi.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Rabu (24/82011), di Kantor Wakil Presiden, menandatangani surat keputusan bersama tentang moratorium penerimaan PNS.

Moratorium itu berlaku mulai 1 September 2011 hingga Desember 2012. Mangindaan mengatakan, moratorium merupakan penundaan sementara penerimaan PNS. "Kita menunda sementara, tetapi secara selektif masih ada beberapa jabatan yang tetap kita akomodasi dalam perekrutan tahun ini dan tahun berikutnya," ujarnya.

Perekrutan secara selektif, kata dia, masih dilakukan pada tenaga pendidik (guru dan dosen), tenaga kesehatan (dokter, bidan, dan perawat), sipir, serta tenaga pelayanan publik di terminal dan bandar udara. Menurut Mangindaan, moratorium penerimaan PNS tidak terlepas dari program reformasi birokrasi.

"Area perubahan yang menonjol dalam reformasi birokrasi adalah, kelembagaan atau struktur organisasi, tata laksana, dan manajemen sumber daya manusia aparatur. Ketiga hal itu sangat terkait," ucapnya.

Belanja pegawai negeri dinilai sangat memberatkan anggaran pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Sejumlah daerah sampai harus menyediakan separuh lebih dari anggaran mereka untuk membayar gaji pegawai.

Pada RAPBN 2012, alokasi belanja rutin untuk belanja birokrasi membengkak menjadi 80,43 persen, sehingga belanja modal turun menjadi hanya sekitar 17,62% dan belanja sosial hanya 6,67%.

(dru/hen)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads