"Baru sekitar 45.906 atau 42% WP badan usaha yang sudah membayar pajak. Selebihnya sekitar 46.000 badan usaha belum membayar dan melapor. Mereka menjadi sasaran dalam sensus pajak nasional yang akan dimulai September ini," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, DJP Kanwil Jateng II, Budi Hernowo kepada wartawan di Solo, Selasa (6/9/2011).
DJP Kanwil Jateng II meliputi Klaten, Magelang, Kebumen, KPP Cilacap, Surakarta, Purwokerto, Temanggung, Boyolali, dan Purbalingga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Budi mengatakan, sensus pajak yang akan dilakukan diharapkan akan bisa menjaring ribuan wajib pajak badan usaha maupun wajib pajak pribadi yang belum melaporkan dan membayar pajak.
Sensus itu akan menjadi kegiatan ekstensifikasi berupa penyisiran dan pencacahan terhadap potensi wajib pajak dan obyek pajak. Selain itu juga akan menjadi kegiatan intensifikasi berupa optimalisasi penerimaan pajak atas objek pajak.
Sasaran sensus, lanjutnya, adalah usaha kecil dan menengah yang memiliki omset Rp 4,8 miliar per tahun. Sedangkan usaha mikro dengan omzet hingga Rp 200 juta akan ada peraturan tersendiri. Target penting sensus itu diantaranya adalah kawasan bisnis, gedung-gedung tinggi dan kawasan pemukiman.
(mbr/hen)










































