2 Pengusaha Lokal Rebutan Merek 'Campus'

2 Pengusaha Lokal Rebutan Merek 'Campus'

- detikFinance
Selasa, 06 Sep 2011 18:22 WIB
Jakarta - Teguh Handojo dan Christine Kartika Setia yang merupakan dua pengusaha lokal tengah berseteru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperebutkan merek 'Campus'. Teguh Handojo mengguggat Christine Kartika dalam gugatan yang terdaftar dengan No.81/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Teguh melalui kuasa hukumnya Ludianto mengklaim sebagai pemilik merek 'Kampus' atau 'Campus' sejak 20 Oktober 1980.

"Klien kami merupakan pendaftar pertama atas merek Kampus/Campus, artinya klien kami mempunyai hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut," ungkap Ludianto di Jakarta, Selasa (9/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ludianto menjelaskan, merek Kampus milik kliennya terdaftar dengan No.150341 pada 20 Oktober 1980 yang diperpanjang di bawah No.266434 pada 13 Mei 1991 untuk melindungi barang kelas 16 a.l. segala macam buku tulis, buku gambar, dan alat-alat tulis.

Ludianto menambahkan, kliennya juga telah terdaftar sebagai pemilik merek Campus dengan No.172697 pada 18 Mei 1983 yang diperpanjang di bawah No.535424 pada 18 Mei 2003 untuk melindungi kelas yang sama.

"Namun, dalam perjalanannya klien kami mengetahui kalau tergugat mendaftarkan merek Campus Milenia dengan No.IDM 000314567 untuk melindungi kelas yang sama sehingga kami mohon majelis hakim untuk membatalkan pendaftaran tersebut," ujarnya.

"Campus Milenia milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik kliennya," imbuhnya.

Dijelaskan Ludianto, persamaan tersebut terdapat pada unsur huruf, bunyi, dan cara pengucapan.

Menurutnya juga, pendaftaran merek Campus Milenia oleh tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik yakni membonceng keterkenalan mengingat merek kliennya telah terdaftar selama 30 tahun di Indonesia.

Oleh karenanya, dalam gugatan tersebut dia meminta majelis hakim untuk membatalkan pendaftaran merek Campus Milenia yang terdaftar atas nama tergugat.

Persidangan dalam perkara tersebut masih memasuki tahap pertama yakni pemanggilan para pihak. Namun, dalam sidang yang digelar hari ini, para tergugat tidak hadir.


(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads