Teguh melalui kuasa hukumnya Ludianto mengklaim sebagai pemilik merek 'Kampus' atau 'Campus' sejak 20 Oktober 1980.
"Klien kami merupakan pendaftar pertama atas merek Kampus/Campus, artinya klien kami mempunyai hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut," ungkap Ludianto di Jakarta, Selasa (9/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ludianto menambahkan, kliennya juga telah terdaftar sebagai pemilik merek Campus dengan No.172697 pada 18 Mei 1983 yang diperpanjang di bawah No.535424 pada 18 Mei 2003 untuk melindungi kelas yang sama.
"Namun, dalam perjalanannya klien kami mengetahui kalau tergugat mendaftarkan merek Campus Milenia dengan No.IDM 000314567 untuk melindungi kelas yang sama sehingga kami mohon majelis hakim untuk membatalkan pendaftaran tersebut," ujarnya.
"Campus Milenia milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik kliennya," imbuhnya.
Dijelaskan Ludianto, persamaan tersebut terdapat pada unsur huruf, bunyi, dan cara pengucapan.
Menurutnya juga, pendaftaran merek Campus Milenia oleh tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik yakni membonceng keterkenalan mengingat merek kliennya telah terdaftar selama 30 tahun di Indonesia.
Oleh karenanya, dalam gugatan tersebut dia meminta majelis hakim untuk membatalkan pendaftaran merek Campus Milenia yang terdaftar atas nama tergugat.
Persidangan dalam perkara tersebut masih memasuki tahap pertama yakni pemanggilan para pihak. Namun, dalam sidang yang digelar hari ini, para tergugat tidak hadir.
(dru/dnl)











































