"Untuk BB nol. Untuk semua barang elektronik telekomunikasi bea masuknya nol. sebenarnya kalau dari sisi perdagangan dia masuk masuk aja, tapi dari sisi izin sertifikasi ada harganya, tapi itu saya tidak tahu," ujar Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono di Jakarta, Rabu (7/9/2011).
Dengan demikian, Agung menilai pemberian disinsentif bisa dilakukan melalui instrumen pajak, seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang saat ini sebesar 2,2%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya jika ingin memberikan disinsentif melalui kedua instrumen tersebut, lanjut Agung, pastilah akan berdampak pada sisi perdagangan. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih dalam guna memberikan disinsentif kepada perusahaan yang tidak memiliki pabrik di Indonesia padahal konsumennya besar di tanah air ini.
"Itu harus dikaji dulu, belum tentu itu menjadi efektif, makanya kita sedang mencari dulu. takutnya, itu malah mendistorsi perdagangan," ujarnya.
Selain itu, tambah Agung, ada cara lain dalam pemberian disinsentif adalah melalui non tarif measure atau mempersulit perdagangannya melalui kenaikan harga sertifikasi produk. Namun, hal tersebut perlu diperhatikan karena dapat memberikan berimbas pula pada perdagangan ekspor Indonesia.
"Itu namanya non tariff measure, negara lain punya non tariff measure, harus izin inilah segala macam,istilahnya dipersulit lah. Kita juga mempunyai opsi itu, Tapi juga jangan salah itu bisa jadi retaliasi (pembalasan) bagi kita kalau ekspor. harus dikaji. Pokoknya saya melihatnya kalau kita punya industri di dalam negeri bagaimana caranya melindungi atau mendukung industri kita," pungkasnya.
(nia/hen)











































