Agro Capital Cabut Gugatan Pailit TPPI

Agro Capital Cabut Gugatan Pailit TPPI

Herdaru Purnomo - detikFinance
Kamis, 08 Sep 2011 14:30 WIB
Agro Capital Cabut Gugatan Pailit TPPI
Jakarta -

Argo Capital BV dan Argo Global Holding BV mencabut permohonan pailit terhadap PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) pada pengadilan niaga Jakarta Pusat. Walau tidak memberitahukan alasannya namun hal ini terkait restrukturisasi utang TPPI yang sedang berlangsung.

Demikian disampaikan kuasa hukum Argo cs Stefanus Haryanto kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (9/8/2011).

"Ini kan perusahaan strategis jadi kami pikir sangat sayang kalau harus pailit. Kami memberikan kesempatan bagi TPPI untuk menyelesaikan Master of Restructuring Agreement (MRA) dengan PT Pertamina," kata Stefanus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Stefanus mengungkapkan, alasan kliennya mencabut perkara tersebut karena TPPI dinilai masih dapat melunasi utangnya. Menurutnya, pencabutan gugatan tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan negosiasi dengan TPPI.

TPPI juga ternyata telah melakukan negosiasi dengan kreditur lainnya yakni Pertamina dan BP Migas yang dilakukan di Kementerian BUMN langsung Rabu (9/8/2011) kemarin.

Dijelaskan Stefanus, adanya negosiasi tersebut akhirnya menghasilkan titik temu dimana TPPI meminta waktu untuk menyelesaikan utangnya.

"Negosiasi itu dilakukan langsung oleh klien kami. Jadi kami tidak mengetahui lebih detail mengenai hal itu," jelasnya.

Dengan dicabutnya perkara ini, maka pemeriksaan atas permohonan pailit yang diajukan Agro cs terhadap TPPI akan dihentikan. Secara resmi pencabutan atas perkara tersebut akan ditetapkan majelis hakim dalam persidangan yang akan digelar pada 15 September 2011.

Seperti diketahui, TPPI telah digugat pailit oleh Argo Capital BV dan Argo Global Holding BV. Permohonan gugatan pailit telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per 12 Agustus 2011.

Berdasarkan dokumen permohonan pernyataan pailit yang diperoleh detikFinance, Stefanus Haryanto dan Hendry Mulina dari kantor advokat Adnan Kelana Haryanto dan Hermanto (AKHH) bertindak atas pemohon pertama Agro Capital BV dan pemohon kedua Argo Global Holdings BV mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap TPPI berdasarkan beberapa alasan. Antara lain menumpuknya utang TPPI terhadap Agro Capital BV dan Argo Global Holdings BV.
Β 
Dalam dokumen tersebut, dikatakan bahwa TPPI pernah mendapatkan pinjaman senilai US$ 90 juta dari Agro Capital pada 2005 dan belum dilunasi. Karena itu para pemohon mengajukan pailit kepada TPPI.

TPPI juga baru saja menunda pembayaran utang kepada Pertamina dan BP Migas dari rencana awal 15 Agustus 2011 menjadi 26 Agustus 2011.

Sabtu lalu (13/8/2011), ada rapat antara semua pihak yang berkepentingan dengan TPPI, termasuk juga Kementerian Keuangan. Rapat tersebut dilakukan untuk menyepakati perjanjian berbentuk MRA (Master of Restructuring Agreement) soal penyelesaian utang tersebut. Namun rapat tersebut buntu.

Karena MRA ini belum disetujui, maka Deutsche Bank belum bisa memberikan kucuran pinjaman senilai US$ 1 miliar ke TPPI untuk pembayaran utang-utangnya.

Sebelumnya Badan Aribtrase Nasional Indonesia (BANI) memenangkan Pertamina atas gugatan utangnya ke PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Karena itu TPPI pun harus membayarkan utangnya ke Pertamina sebesar US$ 375 juta.

Dalam keputusannya, BANI meminta TPPI membayar utang DPN (Delayed Payment Notes) 5 dan DPN 6 sebesar $100 juta dengan bunga pada 1 September 2011 ke Pertamina.

(dru/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads