Hal ini disampaikan oleh Manager Senior Hubungan Eksternal Arif Perdanakusumah dalam keterangannya, Jumat (9/9/2011).
"Newmont selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. Sejak 2003 Newmont selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah," kata Arif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dibandingkan dengan pembayaran pajak, non-pajak dan royalti triwulan I-2011 yaitu sebesar Rp 1,41 triliun, terjadi kenaikan Rp 1,853 triliun pada triwulan II-2011. Peningkatan ini disebabkan karena adanya penambahan pembayaran kekurangan Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) dan kenaikan cicilan Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) di 2011.
Sementara itu, selama 2010 Newmont telah menyetor Rp 5,761 triliun sehingga sejak 1999 sampai triwulan II-2011, Newmont telah menyetor pajak, non pajak, dan royalti Rp 25,942 triliun kepada negara.
(dnl/hen)










































