Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Gazali mengatakan saat ini kenaikan masih menunggu peraturan Menteri PU diteken.
"Keputusan Menteri (PU) saat ini belum keluar," ujar Gani kepada detikFinance, Senin (12/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan jadwalnya memang seperti itu," jawab Gani saat ditanya apakah kenaikan tarif tetap akan dilakukan September ini.
Besaran kenaikan jalan tol akan disesuaikan dengan data inflasi yang diperolehnya dari Badan Pusat Statistik (BPS) periode 1 Agustus 2009-31 Juli 2011. Nanti akan ditetapkan dalam aturan Menteri PU.
Rencananya ada 13 ruas tol yang akan naik tarifnya antara lain ruas tol Jagorawi, Jakarta-Tangerang, tol Dalam Kota, Tangerang-Merak, tol BSD, tol Ulujami-Bintaro, JORR (Jakarta Outer Ring Road), Cipularang, Padaleunyi, Palikanci, tol Semarang, tol Belmera, dan tol Surabaya-Gempol.
Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di UU itu disebutkan, penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun yang disesuaikan dengan inflasi. Kenaikan yang dilakukan secara berkala itu dimaksudkan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi.
Gani sebelumnya juga mengancam akan menunda rencana kenaikan tarif 3 ruas tol karena belum sepenuhnya mencapai standar pelayanan minimal (SPM). Tiga ruas itu antara lain tol Tangerang-Merak, Surabaya-Gempol dan Kanci-Palimanan.
Kondisi dari tiga ruas tol itu antara lain masih banyak lajur jalan dalam kondisi berlubang, masih banyak pagar pembatas yang bolong dan lainnya. Misalnya tol Surabaya-Gempol masih bermasalah pada pagar dan marka jalan.
Khusus untuk tol Tangerang-Merak masih mengalami kendala klasik yaitu pagar jalan yang masih banyak bolong. Bahkan tol Palimanan-Kanci masih banyak ditemukan lajur jalan yang berlubang dan pagar yang belum tertutup sepenuhnya.
(dnl/hen)











































