KPPU Kumpulkan Bukti Dugaan Persekongkolan Proyek e-KTP

KPPU Kumpulkan Bukti Dugaan Persekongkolan Proyek e-KTP

- detikFinance
Senin, 12 Sep 2011 11:45 WIB
KPPU Kumpulkan Bukti Dugaan Persekongkolan Proyek e-KTP
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan fakta hukum terkait dugaan persekongkolan tender mega proyek e-KTP senilai Rp 5,8 triliun.

Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan pihaknya tak mau gegabah menangani dugaan kasus ini. Menurutnya selain menyangkut aspek horizontal terkait dugaan persekongkolan, dalam kasus ini juga ada aspek lain yaitu aspek vertikal terkait kasus pidana.

"Yang relatif agak gampang terkait vertikal urusan pidana, kalau aspek pidana itu urusan KPK, kepolisian dan kejaksaan, yang bisa kita masuk adalah aspek vertikal yang dikombinasi bersamaan horizontal, dalam konteks (dugaan) kongkalikong tender," kata Nawir kepada detikFinance, Senin (12/9/2011)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku hingga kini komisi belum memiliki waktu banyak untuk melakukan verifikasi dan pendalaman infomasi soal laporan adanya dugaan persekongkolan proyek itu. Namun ia berjanji komisi akan secepatnya memperkarakan kasus ini jika telah memiliki bukti hukum yang cukup.

"Biasanya investigasi butuh pendalaman perlu waktu lama, kita tak mau gegabah, biasanya pelapor tak bawa bukti, untuk mendapat bukti hukum perlu waktu," katanya.

Pada 12 Agustus 2011 lalu Konsorsium Solusi mengadukan kasus ini ke KPPU. Tiga konsorsium yang tergabung dalam Konsorsium Solusi dan Konsorsium PT Telkom Tbk menduga adanya mark-up senilai Rp 1 triliun lebih.

Sebelumnya, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), juga mengadukan panitia lelang E-KTP ke KPPU karena ada indikasi kolusi dalam proses lelang proyek itu.
(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads