Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan pihaknya tak mau gegabah menangani dugaan kasus ini. Menurutnya selain menyangkut aspek horizontal terkait dugaan persekongkolan, dalam kasus ini juga ada aspek lain yaitu aspek vertikal terkait kasus pidana.
"Yang relatif agak gampang terkait vertikal urusan pidana, kalau aspek pidana itu urusan KPK, kepolisian dan kejaksaan, yang bisa kita masuk adalah aspek vertikal yang dikombinasi bersamaan horizontal, dalam konteks (dugaan) kongkalikong tender," kata Nawir kepada detikFinance, Senin (12/9/2011)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya investigasi butuh pendalaman perlu waktu lama, kita tak mau gegabah, biasanya pelapor tak bawa bukti, untuk mendapat bukti hukum perlu waktu," katanya.
Pada 12 Agustus 2011 lalu Konsorsium Solusi mengadukan kasus ini ke KPPU. Tiga konsorsium yang tergabung dalam Konsorsium Solusi dan Konsorsium PT Telkom Tbk menduga adanya mark-up senilai Rp 1 triliun lebih.
Sebelumnya, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), juga mengadukan panitia lelang E-KTP ke KPPU karena ada indikasi kolusi dalam proses lelang proyek itu.
(hen/dnl)











































