Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan dalam revisi tersebut pemerintah memberikan alternatif untuk mematok belanja pegawai sebesar 50% dari APBD atau mematok belanja modal sebesar 20%.
"Dalam UU 33 kita buat alternatif, rasio belanja pegawai 50%. Alternatif kedua yang dibatasi bukan belanja pegawai tapi belanja modalnya, yaitu 20%," ujar Marwanto saat ditemui di sela acara International Conference on Fiscal, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Moratorium kemarin itu 50%, SKB 3 menteri kalau rasionya sudah 50% maka tidak bisa menambah. Rasio belanja pegawai yang tinggi, tapi ada yang rajin menerima pegawai baru, jadi harus ada lebih baik," ujarnya.
Sementara itu, tambah Marwanto, ada juga daerah yang hanya menyisakan 5% dari APBD untuk belanja modal.
"Sekarang rata-rata 20%, ada daerah yang hanya 5%, sangat bervariasi. kita punya 491 kabupaten/kota, 33 provinsi, harus hati-hati," pungkasnya.
(nia/dnl)










































