Batasi Anggaran Gaji PNS Daerah, UU Perimbangan Keuangan Direvisi

Batasi Anggaran Gaji PNS Daerah, UU Perimbangan Keuangan Direvisi

- detikFinance
Selasa, 13 Sep 2011 12:00 WIB
Batasi Anggaran Gaji PNS Daerah, UU Perimbangan Keuangan Direvisi
Jakarta - Pemerintah mulai bertindak tegas untuk menahan besarnya anggaran belanja pegawai dalam APBD. Kementerian Keuangan akan merevisi UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan dalam revisi tersebut pemerintah memberikan alternatif untuk mematok belanja pegawai sebesar 50% dari APBD atau mematok belanja modal sebesar 20%.

"Dalam UU 33 kita buat alternatif, rasio belanja pegawai 50%. Alternatif kedua yang dibatasi bukan belanja pegawai tapi belanja modalnya, yaitu 20%," ujar Marwanto saat ditemui di sela acara International Conference on Fiscal, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, lanjut Marwanto, banyak daerah yang masih mengalokasikan anggaran untuk belanja pegawai melebihi 50% dari APBD. Dengan adanya revisi UU tersebut, maka daerah yang anggarannya melebihi 50% perlu menerapkan moratorium pegawai.

"Moratorium kemarin itu 50%, SKB 3 menteri kalau rasionya sudah 50% maka tidak bisa menambah. Rasio belanja pegawai yang tinggi, tapi ada yang rajin menerima pegawai baru, jadi harus ada lebih baik," ujarnya.

Sementara itu, tambah Marwanto, ada juga daerah yang hanya menyisakan 5% dari APBD untuk belanja modal.

"Sekarang rata-rata 20%, ada daerah yang hanya 5%, sangat bervariasi. kita punya 491 kabupaten/kota, 33 provinsi, harus hati-hati," pungkasnya.


(nia/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads