PPATK Diminta Periksa Rekening Hakim yang Tangani Kasus Bank
Selasa, 06 Jul 2004 13:42 WIB
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa rekening penegak hukum yang menangani kasus-kasus di bidang kejahatan keuangan dan perbankan. Pasalnya, sejauh ini kasus-kasus itu banyak yang tidak selesai."Dalam MoU dengan KPK memang KPK bisa meminta kita untuk memeriksa semua rekening. Apapun informasi yang dibutuhkan KPK bisa kita berikan," kata Kepala PPATK Yunus Husein dalam diskusi dengan wartawan keuangan dan moneter dikantornya di Gedung BI, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Selasa, (6/7/2004).Menurut Yunus, pada prinsipnya KPK dapat melakukan supervisi (pengawasan) terhadap semua instansi termasuk instansi-instansi penegak hukum. Dalam kesempatan itu Yunus mencontohkan, saat ini PPATK sangat mengharapkan sekali pihak kepolisian dan kejaksaan menyelesaikan kasus L/C (letter of credit) bodong BNI.Pasalnya, kasus ini jika bisa diselesaikan dapat dijadikan pijakan untuk meng-up grade posisi Indonesia dari daftar negatif Financial Action Task Force (FATF) mengingat dari 23 negara yang beberapa waktu lalu masuk negara tidak kooperatif, saat ini tinggal enam negara termasuk Indonesia.Menurut Yunus, indikasi money laundering dalam kasus BNI sudah kelihatan secara nyata yang tercermin dari adanya penyembunyian asal usul dana (layering) dalam 143 transaksi keuangan.Bahkan, PPATK sendiri sudah menyampaikan kesaksian dari dua tenaga ahli di bidang pencucian uang. Menurut Yunus, dari sisi institusional, PPATK sebenarnya sudah memenuhi standar minimal base practise yang ditunjukkan dengan diterimanya PPATK masuk dalam keanggotaan The Egmont Group yang beranggotakan Financial Intellegence Unit (PPATK) dari berbagai negara.
(mi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































