Mafia Jual Beli Kuota Impor Daging Akan Dipersulit

Mafia Jual Beli Kuota Impor Daging Akan Dipersulit

- detikFinance
Rabu, 14 Sep 2011 12:17 WIB
Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.24/M-DAG/PER/9/2011 tentang ketentuan impor dan ekspor produk hewan telah terbit 7 September 2011. Adanya aturan ini akan mempersulit para mafia kuota impor daging (sapi) yang selama ini diduga hanya menjual beli kuota.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring mengatakan, ia menyambut baik adanya regulasi baru ini. Selama ini, Thomas menduga ada pelaku usaha importir yang tak murni sebagai importir namun hanya menjual kuota impor yang mereka dapatkan.

"Adanya kuota impor, ada saja kecenderungan orang menjual kuota. Untuk mencegah itu dibuatlah importir terdaftar (IT) harus memiliki fasilitas yang menjamin mutu daging memenuhi persyaratan sarana penyimpanan dan angkutan milik sendiri tidak menyewa, menurut saya itu bagus lah untuk menghindari permainan jual beli kuota," kata Thomas kepada detikFinance, Rabu (14/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Thomas menuturkan dari alokasi kuota impor daging semester I-2011 sebanyak 40.000 ton ternyata impor yang terealisai hanya 37.000 ton saja. Ia mengusulkan agar pemerintah melakukan evaluasi kepada seluruh importir daging soal realisasi impor mereka.

"Kita minta dievaluasi, ada selisih 3.000 ton, perusahaan mana saja yang tak merealisasikan. Misalnya untuk kuota triwulan III juga, untuk Juli-Setember kita bisa tahu kecenderungan yang nggak merealisasikan, dari 32.000 ton (triwulan III) kuota itu belum tahu berapa realisasinya," katanya.

Seperti diketahui dengan adanya Permendag No.24/M-DAG/PER/9/2011 maka wewenang izin impor daging telah bergeser dari kementerian pertanian ke kementerian perdagangan walaupun tetap mempertimbangkan rekomendasi dari kementerian pertanian. Hal ini sejalan dengan amanat UU No.18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Dalam Permendag itu semua importir hewan dan produk hewan termasuk daging hanya bisa dilakukan oleh Importir Terdaftar (IT) yang ditetapkan oleh kementerian perdagangan (Pasal 4).
Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan perusahaan harus mengajukan ke dirjen perdagangan luar negeri Kemendag yang efektif dibuka 1 Oktober 2011. Setelah mendapatkan IT (berlaku 2 tahun) mereka juga harus mendapat persetujuan impor dari menteri perdagangan jika akan mengimpor.

Perusahaan importir itu juga harus mampu membuktikan memiliki instalasi tempat pemeliharaan dan bukti kepemilikan Rumah Potong Hewan atau kontrak kerja dengan Rumah Potong Hewan yang telah memenuhi standar.

Selain itu harus ada bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin, untuk Produk Hewan yang akan diverifikasi.

"Selain ketentuan Pasal 3 ayat (4), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 4 yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (7 September 2011), ketentuan lain dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2011," demikian bunyi Permendag tersebut.

Permendag ini juga mengatur Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) yang sudah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Pemasukan dan Pengawasan Peredaran Karkas, Daging, dan/atau Jeroan Dari Luar Negeri dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/1/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak, dan ternak Potong dinyatakan tetap berlaku sampai 31 Desember 2011.
(hen/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads