DPR Masih Tahan Suntikan Dana BUMN Rp 6 Triliun

DPR Masih Tahan Suntikan Dana BUMN Rp 6 Triliun

Akhmad Nurismarsyah - detikFinance
Rabu, 14 Sep 2011 14:22 WIB
DPR Masih Tahan Suntikan Dana BUMN Rp 6 Triliun
Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI sampai saat ini belum menyepakati suntikan dana yang siap digelontorkan pemerintah bagi beberapa BUMN sebesar Rp 6 triliun di 2012 mendatang.

Dalam rapat dengar pendapat antara Kementerian Kuangan bersama jajaran Anggota Komisi XI DPR RI, Senayan, Rabu (14/9/2011), Menteri Keuangan, Agus Martowrdjojo menyampaikan pihaknya siap menyuntikkan dana Rp 6 triliun bagi BUMN seperti Perum Jamkrindo, PT ASkrindo, PTDI (Dirgantara Indonesia), dan PT PII (Penjamin Infrastruktur Indonesia), dan beberapa BUMN Strategis terkait.

Hal ini sebelumnya juga sudah diungkapkan dalam Nota Keuangan dan RAPBN yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direncanakan akan ada Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi PT PII sebesar Rp 1 triliun, PT DI sebesar Rp 1 triliun, PT Askrindo dan Perum Jamkrindo sebesar Rp 2 triliun, Perusahaan Penerbit SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) Indonesia IV sebesar Rp 0,1 miliar. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V sebesar Rp 0,1 miliar dan beberapa BUMN Strategis lainnya mencapai Rp 2 triliun.

Agus mengatakan, PMN bagi PT Askrindo dan Perum Jamkrindo rencananya dialokasikan dalam rangka peningkatan kapasitas usaha perusahaan serta perkuat struktur modalnya. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Untuk PT DI, PMN diberikan dalam rangka upaya pemerintah untuk menyehatkan PT DI, setelah pada tahun 2011 pemerintah memberikan PMN sebesar RP 1,6 triliun kepada PT DI yang merupakan bagian dari konversi utang HPA dan SLA untuk penyehatan keuangan dan pembukua perusahaan," jelas Agus.

Demikian halnya dengan PMN bagi PII yang disalurkan guna pemenuan kebutuhan modal dasar perusahaan tersebut. "PT PII telah menerima PMN masing-masing sebesar Rp 1 triliun pada tahun 2009 dan Rp 1,5 triliun pada APBN-P 2011," tambahnya.

"Proses pengusulan PMN bagi BUMN strategis sudah mengikuti peraturan perundang-undangan dan prosedur operasi yang baku (standard operating procedure) yang ada. Hal ini dilakukan agar terjaga tata kelola yang baik, transparan, serta akuntabel," lanjut Agus.

Namun, seiring berjalan rapat hari ini, para anggota komisi XI masih mempertanyakan penyaluran PMN bagi beberapa BUMN tersebut. Agus Marto sendiri mengatakan bahwa pihaknya sudah 'kritis' dalam melakukan penyertaan modal bagi perusahaan negara tersebut.

"Untuk melakukan PMN ini, kami terus dan selalu melakukan pertimbangan yang kritis. Demikain juga ketika membuat perhitungannya," tegas Agus.

(nrs/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads