Sidang Gugatan Warga NTB Soal Newmont Dijadwalkan 3 Oktober

Sidang Gugatan Warga NTB Soal Newmont Dijadwalkan 3 Oktober

Kusmayadi - detikFinance
Kamis, 15 Sep 2011 15:22 WIB
Sidang Gugatan Warga NTB Soal Newmont Dijadwalkan 3 Oktober
Foto: Dok detikFinance
Mataram -

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memulai sidang perdana gugatan 20 warga NTB kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo, 3 Oktober 2011. Gugatan itu terkait divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
 
“Kami sudah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kalau sidang perdana akan digelar pada Senin, 3 Oktober 2011,” kata Basri Mulyani, Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NTB pada detikcom, di Mataram, Kamis (15/9/2011).
 
LBH NTB bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) adalah pihak yang memfasilitasi gugatan 20 orang warga NTB di PN Jakarta Pusat. Gugatan didaftarkan pada 6 Juni 2011 dalam bentuk gugatan warga negara atau citizen law suit.

Agenda sidang perdana adalah penunjukkan hakim mediasi. Selain Menteri Keuangan Agus Martowardojo, 20 orang warga NTB itu juga menggugat Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar, NNT, dan Newmont Mining Corporation.
 
Basri mengatakan, 20 orang warga NTB yang melayangkan gugatan tidak akan hadir pada sidang perdana, dan hanya akan diwakili oleh kuasa hukum dari YLBHI.
 
“Sidang perdana ini untuk menetapkan hakim mediasi. Masing-masing kuasa hukum dipanggil majelis hakim apakah akan menunjuk hakim mediasi sendiri atau menyerahkan sepenuhnya pada majelis,” kata Basri.
 
Setelah penetapan hakim mediasi, penggugat dan tergugat kata Basri diberikan waktu 40 hari untuk berdamai. Jika tidak ada titik temu, maka proses gugatan akan terus berlanjut.
 
Warga NTB itu meminta pengadilan menyatakan pengambilalihan 7% saham NNT oleh Menkeu melalui PIP pada tanggal 6 Mei 2011 tidak sah dan tidak memilki kekuatan hukum tetap. Pengadilan juga diminta perintahkan Menkeu mengembalikan hak pengambilalihan 7% saham NNT itu ke pemerintah daerah, atau badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Seluruh tergugat juga dituntut meminta maaf kepada para penggugat melalui lima media cetak dan elektronik skala nasional, yang format dan isinya ditentukan oleh penggugat selama tujuh hari berturut-turut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dasar gugatan ini adalah tindakan para tergugat dalam proses pengambilalihan divestasi saham NNT tidak memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan kehidupan ekonomi, kedamaian masyarakat NTB pada umumnya dan para penggugat pada khususnya.

”Pengambilalihan saham tersebut sebaliknya menimbulkan instabilitas keamanan nasional, kemiskinan ekonomi masyarakat, dan disintegrasi bangsa dan negara,” ujar Basri.
 
LBH NTB juga menyatakan, kerugian materiil yang dapat dihitung adalah apabila pengambilalihan saham oleh masyarakat NTB maka peningkatan pertumbuhan masyarakat di NTB dapat sebanding dengan nilai investasi saham yang diambil senilai US$ 246,8 juta.

"Tidak adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat NTB dan peningkatan kehidupan yang lebih baik merupakan tindakan yang sewenang-wenang dari Para Tergugat," kata Basri.

Tergugat dinyatakan telah melanggar Pasal 28 I ayat (4) Perubahan Kedua UUD 1945, jo; Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo; Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, jo; Pasal 11 butir 1 dan 2 International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) dimana kovenan ini telah diratifikasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2005; Mukadimah, Pasal 2 butir 3, Pasal 25 International Covenant on Civil and Politic Rights dimana kovenan ini telah diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2006.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads