Pengelola Mal Juga Minta Tarif Parkir Motor Naik 100%

Pengelola Mal Juga Minta Tarif Parkir Motor Naik 100%

- detikFinance
Jumat, 16 Sep 2011 11:48 WIB
Pengelola Mal Juga Minta Tarif Parkir Motor Naik 100%
Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) pun mengusulkan kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor roda dua. Usulan kenaikan tarif parkir motor itu sebesar 100% menjadi Rp 1.000 per jam.

Mereka juga terus mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kenaikan tarif parkir mobil. Usulan kenaikan adalah Rp 3.000 per jam menjadi Rp 5.000 per jam.

"Motor usulan kita jadi Rp 1.000 per jam," kata Penasihat APPBI DPD DKI Jakarta, Andreas Kartawinata, Jakarta, Jumat (16/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan ketentuan saat ini tarif kendaraan motor Rp 500 per jam. Meskipun sering ditemui, mal sudah memasang tarif Rp 1.000 per jam yang berlaku untuk dua jam pertama, dan kelipatannya.

Para pengguna parkir pun masih mengeluhkan kualitas pelayanan parkir motor, mulai dari cacat pada kendaraan, atau kehilangan motor yang bersangkutan.

Pengelola tidak mau bertanggungjawab atas kehilangan motor sang pemilik. Mereka beralasan, dalam ketentuan parkir disebutkan, 'Kuncilah motor anda. Kerusakan dan kehilangan tidak menjadi tanggung jawab pengelola.

Jika karcis hilang, maka pemilik kendaraan wajib memperhatikan STNK atau keterangan resmi kepemilikan lain disertai denda Rp 10.000 (motor) dan Rp 20.000 (mobil)'.

Minimnya pelayanan juga diakui pengelola mal, termasuk Andreas, sebagai penanggung jawab pusat belanja International Trade Center (ITC). Dengan demikian kenaikan tarif parkir motor bukan prioritas pengelola mal. Kenaikan tarif parkir mobillah yang mendesak.

"Motor kan punya kelas yang berbeda. Dia setengah kendaraan publik. Jadi kita utamakan yang mobil dulu," tegasnya.

Seperti diketahui, pemilik pusat perbelanjaan terus mengalami kerugian dengan panetapan tarif parkir mobil yang berlaku saat ini Rp 2.000 per jam. Mereka menghendaki kenaikan tarif parkir menjadi Rp 5.000 per jam. Penyesuaian tarif, lanjutnya, sangat sesuai karena memperhitungkan biaya pembangunan yang terus naik, juga inflasi yang terus terjadi setiap tahun sekitar 10-11%.

Kenaikan parkir, pemilik mal pun berjanji meningkatkan perlindungan hak konsumen, seperti kehilangan di area parkir.

"Kami mencermati berbagai hal berkaitan dengan perlindungan hak konsumen, seperi masalah kehilangan. Hal ini tentu harus ditangani secara bijak oleh para pengelola gedung, sehingga hak konsumen dapat tetap dilindungi," ucap Ketua APPBI DPD DKI JAkarta Handaka Santosa.

Awal 2010 lalu masalah tarif perpakiran khususnya di DKI Jakarta sempat heboh. Pada waktu itu banyak pengelola parkir yang menaikkan tarif secara sepihak. Para pengelola parkir termasuk mal telah melanggar Pergub DKI Jakarta No 48 Tahun 2004 retribusi dan parkir

Para pengelola parkir di DKI Jakarta waktu itu meminta agar Pergub No 48 Tahun 2004 tentang tarif parkir ditinjau ulang. Karena biaya perawatan dan juga gaji pegawai selalu naik tiap naik, tetapi tarif parkir tidak pernah naik sejak Pergub mulai berlaku. Tahun ini Pemerintah Provinsi DKI tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 5/1999 tentang Perparkiran.
(wep/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads