Parkir Naik, Pengelola Ingin Hapus Citra Mal Biang Kemacetan

Parkir Naik, Pengelola Ingin Hapus Citra Mal Biang Kemacetan

- detikFinance
Jumat, 16 Sep 2011 13:02 WIB
Parkir Naik, Pengelola Ingin Hapus Citra Mal Biang Kemacetan
Jakarta - Pengelola mal memiliki logika sendiri saat mendesak kenaikan tarif parkir. Mereka mengaku bukan hanya mengejar materi atau keuntungan semata dari kenaikan tarif itu.

Pengelola pusat belanja ingin menghapus citra mal yang selama ini dianggap sebagai biang kemacetan terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Diharapkan dengan adanya kenaikan tarif parkir justru membuat orang berpikir berkali-kali untuk memakai kendaraan pribadi saat berkunjung ke mal.

"Jadi alasan kita bukan hanya soal biaya operasional, tapi bagaimana mengurangi orang yang pakai mobil pribadi ke mal, bukan hanya uang tapi soal situasi lalu lintas, kita konsisten, jangan sepenggal-sepenggal melihatnya. Dampaknya orang ke mal pakai kendaraan pribadi lebih dikit lagi, sehinggga mal tak dianggap biang kemacetan," jelas Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan kepada detikFinance, Jumat (16/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengatakan tak khawatir imbas kenaikan tarif parkir berpengaruh pada kunjungan orang ke mal. Menurut Ridwan pengelola mal juga harus memikirkan aspek lalu lintas dari kehadiran mal di suatu wilayah. Ia optimistis jika ini terus disosialisasikan perilaku masyarakat saat berkunjung ke mal menggunakan kendaraan pribadi bisa dikurangi. "Publik mesti dididik soal itu," katanya.

Seperti diketahui, pemilik pusat perbelanjaan mengklaim terus mengalami kerugian dengan panetapan tarif parkir mobil yang berlaku saat ini Rp 2.000 per jam. Mereka menghendaki kenaikan tarif parkir menjadi Rp 5.000 per jam. Penyesuaian tarif, lanjutnya, sangat sesuai karena memperhitungkan biaya pembangunan yang terus naik, juga inflasi yang terus terjadi setiap tahun sekitar 10-11%.

Awal 2010 lalu masalah tarif perpakiran khususnya di DKI Jakarta sempat heboh. Pada waktu itu banyak pengelola parkir yang menaikkan tarif secara sepihak. Para pengelola parkir termasuk mal telah melanggar Pergub DKI Jakarta No.48 Tahun 2004 retribusi dan parkir.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads