"Sampai saat ini tidak ada rencana menaikkan tarif parkir," kata Kepala Unit Pelayana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan Enrico Vermy kepada detikFinance, Jumat (16/9/2011).
Enrico menjelaskan alasan Pemda DKI tak berencana menaikkan tarif parkir karena hingga kini belum ada permintaan soal kenaikan tarif tersebut.
"Nggak ada usulan atau permintaan soal kenaikan tarif," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI), DPD DKI Jakarta, Handaka Santosa mengatakan, Pemda harus serius dalam menangani sistem perpakiran di Ibukota. Tarif parkir yang berlaku saat ini Rp 2.000 per jam, dirasa merugikan pemilik mal.
"Ukuran per mobil rata-rata 25 meter persegi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Biaya operasional yang kami tanggung dengan biaya parkir Rp 2.000 per jam, seperti penerangan, kebersihan, dan keamanan sangat besar, dan terus meningkat setiap tahun. Hingga kami terus merugi," kata Handaka.
Awal 2010 lalu masalah tarif perpakiran khususnya di DKI Jakarta sempat heboh. Pada waktu itu banyak pengelola parkir yang menaikkan tarif secara sepihak. Para pengelola parkir termasuk mal telah melanggar Pergub DKI Jakarta No.48 Tahun 2004 retribusi dan parkir
Para pengelola parkir di DKI Jakarta waktu itu meminta agar Pergub No.48 Tahun 2004 tentang tarif parkir ditinjau ulang. Karena biaya perawatan dan juga gaji pegawai selalu naik tiap naik, tetapi tarif parkir tidak pernah naik sejak Pergub mulai berlaku.
Tahun ini Pemerintah Provinsi DKI tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) No.5/1999 tentang Perparkiran. Dalam Perda itu tarif parkir selambat-lambatnya dapat ditinjau kembali setelah dua tahun.
(hen/dnl)











































