Agus Marto : Hati-Hati Gunakan Dana Sea Games

Agus Marto : Hati-Hati Gunakan Dana Sea Games

- detikFinance
Minggu, 18 Sep 2011 14:15 WIB
Agus Marto : Hati-Hati Gunakan Dana Sea Games
Jakarta - Meskipun telah mendapat lampu hijau melalui Peraturan Presiden (Perpres), Menteri Keuangan Agus Martowardojo tetap wanti-wanti Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam menggunakan dana Sea Games.

"Itu harus dilakukan dengan hati-hati apalagi sampai memerlukan satu Perpres tentu dalam pelaksanaannya harus lebih hati-hati," ujar Agus Marto saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, akhir pekan ini (16/9/2011).

Menurut Agus Marto, Perpres tersebut diberikan kepada Kemenpora dalam membelanjakan anggaran untuk ajang olahraga tersebut secara cepat sehingga bisa mempercepat penyelesaian proyeknya. Pasalnya, dari anggaran yang disediakan untuk Sea Games pada awal tahun sebesar Rp 600 miliar, kemudian terdapat tambahan sebesar Rp 700 miliar, Kemenpora baru membelanjakan 11 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sebetulnya di awalnya sudah ada anggaran, ternyata anggarannya masih belum cukup sehingga masih diperlukan tambahan anggaran. Kemudain saat ingin merealisasi ternyata realisasinya rendah," ujarnya.

Dengan adanya Perpres tersebut, Kemenpora bisa melakukan penunjukkan langsung tanpa melakukan proses tender seperti dalam Peraturan Pemerintah terkait pengadaan barang.

"Perpres itu memberikan kesempatan kalau diperlukan ada penunjukan langsung, itu perlu dilaksanakan dengan hati-hati. Ya misalnya untuk pembelian yang waktunya mendesak dan tidak bisa dipenuhi dengan cara pengadaan yang seperti diatur dalam PP pengadaan, jadi dimungkinkan," jelasnya.

Namun, agar tidak terjadi penyelewengan maka pelaksanaan Perpres Sea Games tersebut akan didampingi oleh tim asistensi yang terdiri dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Oleh karena yang terlihat bentuk kehati-hatian adalah dengan cara Kemenpora akan dibantu oleh satu tim asistensi dan tim asistensi itu terdiri dari LKPP, Jaksa Agung dan BPKP," tandasnya.

(nia/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads