Menteri Pertanian Suswono mengatakan pihaknya siap mengawal adanya kesepakatan tersebut dengan melakukan pengawasan di pintu masuk pemeriksaan buah impor di karantina. Bahkan Suswono menegaskan peningkatan produksi jeruk lokal harus ditingkatkan untuk mengimbangi serbuan jeruk impor.
"Ya seyogyanya mau tidak mau dalam situasi seperti ini kita bisa tingkatkan produksi dan tentu saja kita kawal dengan karantina agar produk yang masuk (impor) bukan sampah, tapi berkualitas," kata Suswono di kantornya, Ragunan, Jakarta, Senin (19/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ikut kok, yang jelas kita ada satu kompensasi. Saya belum ada laporan lengkap yang jelas Pakistan akan beli CPO dari kita komitmennya, kan mereka minta 0% untuk jeruk, dia akan beli CPO," katanya.
Ia mengakui selama ini produk jeruk lokal masih terkendala dari sisi harga yang kurang kompetitif dibandingkan dengan jeruk impor. Ia berjanji akan membenahi tata niaga jeruk lokal agar rantai produksi, distribusi hingga konsumen bisa lebih efisien.
"Kita akan tingkatkan produksi, selama ini kan di lapangan seperti Jeruk Pontianak, di petani kan Rp 3.000, tapi di supermarket bisa Rp 15.000 tapi kalau supermarket, ini yang nikmati keuntungan adalah pedagang, makanya kita harus perpendek tata niaga supaya dari petani bisa lagnsung mendekatkan ke konsumen, kalau itu terjadi konsumen bisa dapat harga lebih murah," katanya.
Wakil Menteri Perdagangan Mahendra Siregar bersama Direktur Kerja Sama Perdagangan Internasional Gusmardi Bustami dan Duta Besar Indonesia untuk Pakistan Ishak Latuconsina, Jumat lalu (16/9/2011) menandatangani Nota Kesepahaman Perdagangan Indonesia-Pakistan (Preferential Trade Agreement) dengan Wakil Menteri Perdagangan Pakistan Zafar Mahmood yang didampingi oleh Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Sanaullah di Kantor Kementerian Perdagangan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan setelah delegasi kedua negara melakukan negosiasi selama dua hari (15-16/9) dalam Pertemuan Kedelapan Komite Negosiasi Perdagangan tentang Perjanjian Perdagangan Preferensial Indonesia-Pakistan.
Salah satu klausulnya adalah menghapus bea masuk impor (0%) jeruk kino Pakistan yang selama ini dikenakan bea masuk 15-20% di Indonesia. Meskipun di saat yang bersamaan produk sawit Indonesia yang selama ini dikenakan tarif tinggi di Pakistan akan dipangkas menjadi hanya 5%.
(hen/dnl)










































