DPR Panggil BUMN Penerima 'Suntikan' Rp 6 Triliun Satu per Satu

DPR Panggil BUMN Penerima 'Suntikan' Rp 6 Triliun Satu per Satu

- detikFinance
Selasa, 20 Sep 2011 07:18 WIB
Jakarta - Pemerintah mengajukan anggaran Rp 6 triliun untuk memberikan suntikan modal kepada BUMN di 2012. Komisi XI DPR RI bersedia memberikan persetujuan prinsip dengan sejumlah persyaratan. Apa syaratnya?

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan izin prinsip diberikan, namun sebelum dicairkan BUMN yang akan mendapatkan penanaman modal negara (PMN) ini bakal dipanggil rapat terlebih dahulu.

"Izin prinsip sudah kami berikan. Tapi sebelum dana tersebut dicairkan, Komisi XI DPR akan memanggil satu-satu BUMN tersebut," kata Harry yang memimpin rapat dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam (19/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain PMN, izin prinsip ini juga diberikan untuk pelaksanaan penerusan pinjaman berupa SLA (subsidiary loan agreement) untuk BUMN.

Dalam Nota Keuangan 2012, pemerintah berencana memberi suntikan dana Rp 6 triliun kepada BUMN. Jumlahnya turun Rp 3,4 triliun (36%) dari anggaran di 2011 yang sebesar Rp 9,4 triliun.

Suntikan atau PMN tersebut akan dialokasikan untuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) Rp 1 triliun, PT Dirgantara Indonesia sebesar Rp 1 triliun, PT Askrindo dan Perum Jamkrindo (KUR) sebesar Rp 2 triliun, Perusahaan Penerbit SBSN (surat berharga syariah negara) Indonesia IV sebesar Rp 0,1 miliar, Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V sebesar Rp 0,1 miliar, dan BUMN strategis lainnya Rp 2 triliun.

PMN kepada PT Askrindo dan Perum Jamkrindo dalam RAPBN 2012 yang direncanakan sebesar Rp 2 triliun, dialokasikan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha, dan memperkuat struktur permodalan PT Askrindo dan Perum Jamkrindo, dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Di 2012, Pemerintah juga merencanakan untuk mengalokasikan PMN kepada Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia IV dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia V untuk mendukung penerbitan SBSN, baik di pasar domestik maupun di pasar perdana internasional.

Pemberian PMN kepada PT Dirgantara Indonesia merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menyehatkan PT DI, setelah di 2011 Pemerintah memberikan PMN sebesar Rp 1,6 triliun kepada PT DI yang merupakan konversi utang HPA dan SLA guna menyehatkan keuangan dan pembukuan perusahaan.

PMN tunai sebesar Rp 1 triliun akan dipergunakan oleh PT DI antara lain untuk restrukturisasi usaha dan regenerasi sumber daya manusia.


(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads