Pukuafu Ributkan Lagi 7% Saham Newmont yang Dibeli Kemenkeu

Pukuafu Ributkan Lagi 7% Saham Newmont yang Dibeli Kemenkeu

Wahyu Daniel - detikFinance
Selasa, 20 Sep 2011 14:55 WIB
Pukuafu Ributkan Lagi 7% Saham Newmont yang Dibeli Kemenkeu
Jakarta - PT Pukuafu Indah kembali meributkan pembelian pembelian 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) di bawah Kementerian Keuangan.

Alasan Pukuafu adalah karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah sah memutuskan 7% saham divestasi Newmont tahun 2010 menjadi milik Pukuafu.

Vice President Legal & External Affair Pukuafu Tri Asnawanto mengungkapkan, PN JakSel dalam perkara No. 1516 pada 30 November 2010 telah memutuskan Pukuafu adalah pemilik sah dan satu-satunya pihak yang berhak atas saham divestasi 31% Newmont yang saat ini masih dikuasai Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC), termasuk di dalamnya Saham Divestasi 7% tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengingatkan Pemerintah Indonesia dan Pihak-Pihak Terkait supaya Patuh dan Tunduk pada Putusan Majelis Hakim PN JakSel tersebut," ujar Tri Asnawanto dalam siaran pers, Selasa (20/9/2011).

Tri menuturkan, pada 6 Mei 2011 lalu, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang mewakili pemerintah pusat sudah menandatangani Kesepakatan Jual Beli Saham Divestasi 7% tahun 2010 Newmont bersama NIL dan NTMC.

Lalu pada 10 April 2011, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengundang Pukuafu untuk mengadakan pertemuan bersama. Dalam pertemuan itu, Pukuafu menjelaskan saham divestasi 7% itu telah sah menjadi milik Pukuafu sebagai satu-satunya Peserta Indonesia sesuai putusan Pengadilan PN Jaksel.

"Pukuafu mengingatkan pemerintah Indonesia untuk tidak mengambil saham divestasi 7% tahun 2010 tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat transaksi antara PIP dengan NIL dan NTMC," ujar Tri.

Kementerian ESDM menegaskan proses jual beli saham divestasi 7% antara PIP dan Newmont belum disetujui, karena masih ada gugatan hukum Pukuafu atas saham tersebut. Sementara itu, kalangan DPR Menolak PIP membeli saham divestasi 7% itu karena masih meragukan legalitas fungsi dan kedudukan PIP sebagai pihak pembeli saham divestasi tersebut.

Tri mengatakan, pemerintah harus konsisten dengan sikapnya untuk tidak membeli saham divestasi 7% tersebut karena telah menolak tawaran NIL dan NTMC atas saham divestasi 3% tahun 2006 dan 7% tahun 2007. Atas dasar penolakan itu, diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 21 Mei 2007 yang memutuskan NIL dan NTMC wajib menjual saham divestasi 3% tahun 2006 dan 7% tahun 2007 kepada PTPI.

Ditambahkan Tri sesungguhnya NIL dan NTMC tidak pernah default berdasarkan Putusan Arbitrase Internasional 31 Maret 2009 yang Bermuatan Kriminalisasi tersebut. Pasalnya, NIL dan NTMC sudah menawarkan saham divestasi itu kepada pemerintah dan pemerintah sudah menolak.

Karena pemerintah menolak, diadakan rapat bersama pada 14 Juni 2006 yang dihadiri Menteri ESDM, Direksi Pukuafu, dan Anggota Komisi VII DPR dengan Keputusan menyetujui dan mendukung sepenuhnya keputusan RUPS pada 15 November 2005 di Lombok bahwa 31% Saham Divestasi Newmont dijual kepada Pukuafu.

"Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat pihak manapun, termasuk pemerintah," tegas Tri.

Sementara terkait kisruh saham 2,2% Newmont, Tri Asnawanto menegaskan pihaknya tidak pernah menandatangani dokumen akta pelepasan saham 2,2% tersebut kepada pihak manapun, apalagi kepada PT Indonesia Masbaga Investama (IMI). Keberadaan PT IMI yang disinyalir melepaskan hak suaranya kepada Newmont adalah di luar tanggung jawab dan tidak sepengetahuan Pukuafu.

Tri Asnawanto menambahkan, pelepasan hak suara dari Newmont tidak pernah membatalkan atau menggugurkan kedudukan Newmont yang telah mendanai transaksi jual beli saham tersebut kepada PT IMI dan tetap dipandang bahwa saham 2,2% tersebut adalah dimiliki Newmont melalui PT IMI.

"Pihak Indonesia perlu mencermati kepemilikan saham 2,2% itu yang hingga saat ini telah digadaikan oleh PT IMI kepada Newmont," katanya.

(dnl/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads