Karyawan Freeport Asli Papua Tak Dukung Mogok Kerja

Karyawan Freeport Asli Papua Tak Dukung Mogok Kerja

- detikFinance
Selasa, 20 Sep 2011 16:56 WIB
Karyawan Freeport Asli Papua Tak Dukung Mogok Kerja
Jakarta - Pihak manajemen PT Freeport Indonesia mengklaim aksi mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja non staf mereka tak mendapat dukungan penuh. Salah satu kelompok pekerja yang tak mendukung mogok adalah karyawan asli Papua.

Hal ini disampaikan oleh General Superintendent Corporate Communications PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait kepada wartawan, Selasa (20/9/2011)

"Asosiasi karyawan Freeport Asli Papua (Tongoi Papua) justru tak mendukung (mogok)," katanya kepada wartawan di Pacific Place, Selasa (20/9/2011)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramdani mengatakan para pekerja asli Papua ini lebih memilih untuk meneruskan proses perundingan dengan pihak manajemen.

Manajemen mencatat dari 11.000 karyawan langsung Freeport terdapat 3.600 karyawan asli Papua atau sekitar 32%.

"Saya tak tahu alasannya, tapi mereka mendukung proses yang resmi (perundingan)," jelasnya.

Ia menuturkan manajemen berkomitmen akan melakukan peningkatan jumlah pekerja orang asli Papua. Selama ini orang-orang asli Papua yang bekerja di Freeport masuk dalam jajaran teratas hingga terendah.

"Ada yang jadi Vice President, Senior Manager, orang Papua pintar-pintar, yang level manager juga banyak, ada juga dokter," katanya

Tercatat dari jumlah karyawan langsung Papua berjumlah 11.000 orang, namun yang bergabung dalam serikat pekerja hanya 8.000 orang. Tercatat hingga akhir pekan lalu sudah ada sekitar 2.000 karyawan langsung dan kontrak Freeport yang akhirnya lebih memilih untuk bekerja kembali.

Seperti diketahui mulai 4 Juli 2011 aksi mogok para karyawan Freeport telah berlangsung terkait tuntutan kenaikan gaji mereka berdasarkan dolar. Aksi mogok berakhir pada 11 Juli 2011 karena terjadi kesepakatan antara manajemen dengan serikata pekerja.

Kemudian pada 20 Juli 2011 terjadi upaya perundingan awal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2011-2013. Kemudian aksi mogok kerja berlangsung kembali 15 September 2011 hingga kini.

"Perusahaan melihat mogok kerja ini tak sah, karena berdasarkan Kepmen Menakertrans No 48/MEN/IV/2004 jika perundingan tidak selesai dalam waktu yang disepakati, para pihak dapat menambah waktu perundingan selama maksimal 30 hari," katanya.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads