Freeport Tak Inginkan Mogok Pekerja Berujung di Pengadilan

Freeport Tak Inginkan Mogok Pekerja Berujung di Pengadilan

- detikFinance
Selasa, 20 Sep 2011 17:33 WIB
Freeport Tak Inginkan Mogok Pekerja Berujung di Pengadilan
Jakarta - Manajemen PT Freeport Indonesia mengharapkan tuntutan para karyawannya bisa diselesaikan di tahap mediasi. Manajemen menginginkan masalah tuntutan soal kenaikan upah karyawan non staf Freeport tak berlanjut sampai ke pengadilan hubungan industrial.

"Manajemen ingin terus dirundingkan dan dibicarakan terus," kata General Superintendent Corporate Communications PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/9/2011)

Ramdani mengatakan saat ini proses penyelesaian antara manajemen dan serikat pekerja sudah berlangsung secara tripartit melalui mediasi kementerian tenaga kerja dan transmigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan mediasi pertama pekan lalu gagal karena Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Serikat Pekerja Freeport tak hadir. Kemudian mediasi kedua, kemarin tak menghasilkan titik temu.

Rencananya akan ada proses medisi ketiga pada Kamis pekan ini. Jika pada mediasi ketiga juga mengalami jalan buntu maka akan ada mediasi lanjutan sebagai mediasi terakhir.

"Kalau deadlock juga maka akan masuk ke pengadilan hubungan industrial, itu yang tak dinginkan manajemen, kemenakertrans, dan dinas tenaga kerja," katanya

Menurutnya masalah negosiasi kenaikan upah antara serikat pekerja dan manajemen hanya lah satu hal dari 7 poin yang harus disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kedua pihak sedang menyusun PKB pada Oktober nanti untuk PKB periode dua tahun kedepan 2011-2013.

Selain itu, Ramdani mengingatkan dalam ketentuan yang ada kebuntuan menyusun PKB bisa diselesaikan dengan menggunakan PKB tahun sebelumnya. Namun hal itu sebisa mungkin akan dihindari karena karyawan Freeport sendiri yang akan mengalami kerugian, secara langsung karyawan tak akan mengalami kenaikan upah jika masih memakai PKB lama.

Bahkan pihak manajemen pun, menurutnya bisa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan yang tetap membandel. Meskipun pihak manajemen tetap mengedepankan aspek perundingan untuk mencegah langkah-langkah ekstrem seperti juga merekrut karyawan baru.

"Bisa saja dalam buku pedoman hubungan industrial bisa saja, perusahaan meng-hire karyawan yang baru," katanya.

Dikatakannya pihak manajemen tak mau masalah ini berlarut-larut apalagi sampai ke pengadilan hubungan industrial. Ia mengingatkan selama terjadinya aksi mogok karyawan kerugian pemerintah perhari dari berhentinya operasinya tambang Freeport US$ 8 juta per hari.

Belum lagi dihitung dari aspek berkurangnya pemberian CSR Freeport karena terhentinya aktivitas pertambangan perseroan. Bahkan perusahaan-perusahaan kontraktor, kegiatan bisnis yang selama ini erat dengan aktivitas pertambangan Freeport dipastikan terganggu.

Sementara itu dari aspek tuntutan kenaikan upah yang dianggap terlalu besar akan memicu inflasi lokal. Hal ini justru akan memukul masyarakat di kawasan Papua yang justru tak mengalami kenaikan gaji signifikan.

Ia juga mencatat selama ini ketergantungan Pemda Papua terhadap kegiatan pertambangan Freeport cukup tinggi. Ramdani mencontohkan tahun lalu Freeport memberikan pajak dan royalti hingga Us$ 1,9 miliar ke pemerintah.

Seperti diketahui mulai 4 Juli 2011 aksi mogok para karyawan Freeport telah berlangsung terkait tuntutan kenaikan gaji mereka berdasarkan dolar. Aksi mogok berakhir pada 11 Juli 2011 karena terjadi kesepakatan antara manajemen dengan serikat pekerja.

Kemudian pada 20 Juli 2011 terjadi upaya perundingan awal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2011-2013. Kemudian aksi mogok kerja berlangsung kembali tanggal 15 September 2011 hingga kini.
(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads