DPR: Depperindag Tak Punya Kebijakan Strategis
Rabu, 07 Jul 2004 13:00 WIB
Jakarta - Komisi V DPR RI menilai Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) tidak memiliki kebijakan strategis jangka panjang dalam menata sektor industri dan perdagangan. Apa yang dilakukan Depperindag saat ini dinilai hanya sebatas menelurkan kebijakan pembatasan produk-produk impor."Dahulu kita memiliki kebijakan mobnas (mobil nasional), tekstil dan lain-lain. Bahkan untuk tekstil yang selama ini merupakan komoditas prioritas non-migas akan dihadapkan pada masalah kuota ekspor RI di AS mulai tahun 2005," kata Ketua Komisi V DPR, Suryadharma Ali, saat ditemui di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/7/2004).Suryadharma juga menyatakan, selama satu dekade terakhir, investasi di bidang tekstil terbilang mandek. Ia mencontohkan, pada tahun 1988-1992 industri tekstil sempat mengalami lonjakan hingga 14,4 persen. Namun selama kurun waktu 1995-2001 mengalami penurunan 2,3 persen."Sebetulnya pemerintah harus mendukung fasilitas perdagangan, investasi maupun kredit perbankan," tutur anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR tersebut.Ditambahkan, DPR juga mempersoalkan kinerja perdagangan nasional yang dinilai anomali. Misalnya, adanya kemerosotan harga terhadap komoditas tertentu seperti lada putih yang sebetulnya dikuasai Indonesia.Tata Niaga Gula Menyinggung tata niaga gula, Suryadharma menilai perlu ada penyempurnaan SK 643 tahun 2002 agar ada aturan yang tegas mengenai batasan kerjasama importir terdaftar dengan pihak ketiga.Pasalnya, perusahaan-perusahaan yang memiliki izin importir terdaftar tidak memiliki dana yang cukup serta minim jaringan distribusi dan impor. Akibatnya, mereka harus bekerjasama dengan pihak ketiga yang bisa berpotensi menimbulkan kegiatan rente."Untuk itu kebijakan pergulaan, baik dari sisi produksi, perdagangan internasional, kebijakan impor dan distribusi harus diintegrasikan. Jadi saya menilai SK itu perlu dituangkan dalam aturan yang lebih tinggi agar memiliki kekuatan hukum yang jelas," demikian Suryadharma Ali.
(ani/)











































