Rini Usul Presiden Terbitkan Perpu Soal Penyelundupan

Rini Usul Presiden Terbitkan Perpu Soal Penyelundupan

- detikFinance
Rabu, 07 Jul 2004 13:19 WIB
Jakarta - Menperindag Rini MS Soewandi mengusulkan kepada presiden untuk segera menerbitkan Perpu pemberantasan penyelundupan, karena tingkat penyelundupan dinilai sudah dalam kondisi yang memprihatinkan sehingga dikhawatirkan dapat merusak struktur pasar dan menghancurkan industri dalam negeri.Rini mengungkapkan hal tersebut saat raker dengan Komisi V DPR/RI di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, (7/7/2004)."Kita telah mengambil inisiatif dengan instansi-instansi terkait untuk mengamandemen UU Kepabeanan No. 10/1995 yang dinilai belum optimal dalam menekan menyelundupan," kata Rini.Namun, kata Rini, untuk mengamandemen suatu aturan membutuhkan proses yang sangat panjang. Untuk itu, pihaknya mengusulkan kepada presiden untuk menerbitkan Perpu dalam waktu dekat ini."Saat ini, Perpu itu sudah dibahas di tingkat Setneg dan Depkeh HAM. Ini perlu dilakukan untuk deharmonisasi dengan peraturan UU lainnya," kata Rini.Menurut Rini, saat ini Depperindag dengan instansi terkait telah berupaya memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Namun, hal itu belum bisa dilaksanakan secara maksimal, karena Depperindag tidak memiliki wewenang dalam memberantas penyelundupan. Selain itu, tidak maksimalnya upaya tersebut juga terkait dengan terbatasnya sarana."Namun, kita tetap melakukan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan agung dan instansi lainnya yang tergabung dalam Pusat Solusi Bisnis Indonesia (PSBI)," kata Rini.Untuk tahun 2003 lalu, PSBI berhasil mengungkap 255 kasus penyelundupan yang diperkirakan menyelamatkan pendapatan negara dari Bea Masuk sebesar Rp 1,9 triliun. Sementara, hingga Maret 2004, PSBI tercatat baru berhasil mengungkap 56 kasus besar, seperti pakaian bekas, gula dan beras. (mi/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads