Depperindag Usul Bea Masuk Udang Impor 40 Persen
Rabu, 07 Jul 2004 14:35 WIB
Jakarta -
Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Depperindag) mengusulkan pada pemerintah untuk menerapkan bea masuk udang impor sebesar 40 persen. Penerapan bea masuk tersebut ditujukan untuk menjaga pasar dalam negeri serta melindungi pedagang dan petambak lokal.Demikian diungkapkan Menperindag Rini MS Soewandi di sela-sela rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (7/7/2004). Untuk diketahui, saat ini udang impor tidak dikenakan bea masuk alias bea masuknya nol persen. "Usulan itu sudah diajukan ke Menkeu, sekarang masih menunggu hasilnya. Yang pasti ketentuan penerapan bea masuk udang impor sebesar 40 persen sesuai ketentuan WTO (Organisasi Perdagangan Dunia)," jelas Rini.Sementara itu, Dirjen Kerjasama Industri Perdagangan Internasional Depperindag Pos Hutabarat menambahkan, saat ini volume impor udang masih sangat sedikit hanya sekitar 2-3 persen dari konsumsi dalam negeri. Namun ia tidak menyebutkan berapa total volume konsumsi udang dalam negeri.
(ani/)










































