Penjualan Blok Kangean dan Muria Bisa Dibatalkan

Penjualan Blok Kangean dan Muria Bisa Dibatalkan

- detikFinance
Rabu, 07 Jul 2004 16:38 WIB
Jakarta - Penjualan blok Kangean dan Muria milik BP Indonesia bisa dibatalkan jika dilakukan tanpa mendapat persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu merujuk pada ketentuan yang mengatur bahwa perpindahan pemegang saham, termasuk operator blok migas, harus mendapat persetujuan Menteri ESDM."Saya belum tahu apakah permintaan persetujuan sudah disampaikan atau belum, tapi tanpa persetujuan bisa dibatalkan," kata Wakil Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Sektor Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), Kardaya Warnika, di Hotel JW Marriott, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (7/7/2004).Sebelumnya, BP Indonesia telah menjual 100 persen kepemilikan saham di Blok Kangean (Jawa Timur) dan Blok Muria (Jawa Tengah) masing-masing kepada PT Energi Mega Persada Tbk dan perusahaan minyak asal Malaysia, Petronas.Sementara itu, Vice President Communication External BP Indonesia, Nico Kanter, mengemukakan penjualan saham tersebut memang telah dilakukan, namun pembayaran final (closing payment) baru akan dilakukan pada akhir Juli 2004."Sejauh ini target closing Kangean dan Muria masih 31 Juli. Kita melihat ini bisa tercapai karena tidak ada masalah. Ke depan kita akan fokus ke Tangguh (Papua) dan lepas pantai Jawa Barat," ungkapnya.Menurut dia, pihak BP Indonesia telah menyampaikan permohonan izin kepada BP Migas dan pemerintah. Sejauh ini, dari pembicaraan informal dengan pihak-pihak terkait tidak terlihat adanya masalah dalam penjualan blok tersebut.Mengenai perpanjangan kontrak blok Terang Sirasun yang merupakan salah satu bagian blok Kangean, menurut Nico, akan dilakukan oleh operator baru. "Kami yakin siapapun operatornya pemerintah akan memberi perpanjangan," tuturnya yakin.Kardaya menambahkan, perpanjangan kontrak tersebut akan mempertimbangkan sejumlah faktor seperti komitmen apa saja yang akan diberikan kepada operator baru serta manfaat apa saja bagi negara atas perpanjangan tersebut.Pastinya, perpanjangan baru bisa diberikan jika Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang sektor hulu migas yang dijadikan sebagai payung hukum selesai. Hingga kini, RPP tersebut masih mengendap di Sekretariat Negara. (ani/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads