Tak Ada Pengecualian, Kontrak Freeport Juga Direnegosiasi

Tak Ada Pengecualian, Kontrak Freeport Juga Direnegosiasi

- detikFinance
Jumat, 23 Sep 2011 14:40 WIB
Tak Ada Pengecualian, Kontrak Freeport Juga Direnegosiasi
Jakarta - Pemerintah menyatakan terus memproses renegosiasi kontrak karya pertambangan dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Tak ada pengecualian, termasuk juga Freeport.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, saat ini sudah ada 65% dari keseluruhan perusahaan tambang di Indonesia yang sudah menyetujui renegosiasi kontrak.

"Iya ini juga sudah pernah kita sampaikan. Namanya renegosiasi itu ada undang-undang kontrak buatan rakyat di mana suara rakyat adalah suara Tuhan. Sekarang ini sedang mengarah ke sana (proses renegosiasi)," kata Thamrin saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya menyampaikan saat ini 65% perusahaan yang menyatakan setuju dalam prinsip kontrak karya ini menyangkut aspek luas wilayah tambang, divestasi saham, pengelolaan dampak lingkungan, royalti, dan kewajiban penggunaan jasa dalam negeri.

"Renegosiasi tersebut diatur dalam undang-undang dan banyak yang sudah sepakat secara prinsip," ungkapnya.

Thamrin juga menambahkan, seluruh renegosiasi kontrak karya ini berlaku untuk semua perusahaan. Termasuk juga dengan perusahaan sekelas Freeport Indonesia.

"Selama ini kita punya jalur untuk merenegosiasi, kita sudah minta dokumen untuk evaluasi kontrak tersebut (kepada Freeport)," terangnya.

Seperti diketahui, dalam Kementerian ESDM, sampai saat ini terdapat 42 perusahaan yang terikat kontrak karya dan 76 perusahaan PKP2B. Sampai saat ini masih ada sebanyak 35% sisa yang belum selesai dalam proses renegosiasi.

(nrs/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads