DPR Mulai 'Ujian' Calon Anggota BPK Baru

DPR Mulai 'Ujian' Calon Anggota BPK Baru

- detikFinance
Senin, 26 Sep 2011 11:03 WIB
DPR Mulai Ujian Calon Anggota BPK Baru
Jakarta - Komisi XI DPR mulai melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan menggantikan TM Nurlif yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 lalu.

Ada 16 calon Anggota BPK yang mengajukan diri dan ujian akan dilakukan dalam 2 hari. Saat ini sudah ada 8 calon Anggota BPK yang hadir untuk mengikuti ujian tersebut di ruang Komisi XI DPR.

"Calon ini akan menggantikan Anggota BPK yang sudah tidak lagi aktif. Mekanisme uji kepatutan dan kelayakan yang dijalani akan dilakukan. Pertama calon Anggota BPK menjalani sendiri-sendiri," ujar Pimpinan ujian tersebut yaitu Surrahman Hidayat yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi hari ini akan ada 8 calon Anggota BPK yang diuji oleh DPR, dan besok akan ada 8 calon lagi yang diuji oleh Komii XI DPR.

Seperti diberitakan sebelumnya, 16 calon Anggota BPK yang akan melakukan ujian adalah:


  1. Fadjar OP Siahaan
  2. Soemardjo
  3. Achmad Sanusi
  4. Edy Suratman
  5. Wewe Anggraeningsih
  6. Eddy Rasyidin
  7. Emita Wahyu Astami
  8. Eko Sembodo
  9. Iskarima Supardjo
  10. Jupri Bandang
  11. Bahrullah Akbar
  12. Ktut Gde Wijaya
  13. Faisal
  14. Elvin B Sinaga
  15. Imam Solahudin
  16. Kunto Endriyono.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU BPK, disebutkan Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan sementara dari jabatannya oleh BPK melalui Rapat Pleno apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Seperti diketahui, TM Nurlif ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu 1 September 2009. Dia diduga menerima uang terkait pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 lalu.

Dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 ini, 4 orang mantan anggota Komisi IX DPR telah divonis bersalah. Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun, Hamka Yandhu (Golkar) selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan Endin Soefihara (PPP) selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Nurlif sebelum menjadi Anggota BPK pernah duduk sebagai Anggota Komisi XI DPR periode 2004 sampai 2009 dan Anggota Panitia Anggaran DPR, tahun 2004 sampai 2009.

Pemilihan Nurlif sebagai Anggota BPK juga sempat menuai kontroversi ketika itu karena menggantikan dua calon Anggota yang gugur yakni Gunawan Sidauruk yang merupakan Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat dan Dharma Bhakti yang merupakan Sekjen BPK.


(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads