Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum Ahmad Ghani Ghazali mengatakan saat ini kapan dan besaran kenaikan tarif tol sangat tergantung Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto. Tanggal efektif pemberlakuannya pun bisa molor hingga Oktober 2011 atau pun bisa akhir September sesuai dengan rencana.
"Mudah-mudahan tanggalnya sama (28 September), tapi itu tergantung beliau," kata Ghani detikFinance, Senin (25/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tergantung Pak Menteri, saya kan hanya sebagai anak buah," katanya.
Bahkan kata Ghani, jika pun malam ini ditandatangani oleh Menteri pekerjaan umum maka setidaknya memerlukan waktu untuk proses sosialisasi kepada masyarakat.
"Kalau pun ditandatangani malam ini, masih butuh sosialisasi, pasang banner dan lain-lain," katanya.
Sementara mengenai jumlah ruas yang akan mengalami kenaikan, menurut Ghani sudah dipastikan berlaku untuk 14 ruas tol.
Adapun 14 ruas tol yang akan dinaikkan tarifnya adalah:
- Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (panjang 59 km)
- Tol Jakarta-Tangerang (33 km)
- Tol dalam kota Padalarang-Cileunyi (64,4 km)
- Tol Semarang Seksi A,B,C (24,75 km)
- Tol Surabaya-Gempol (49 km)
- Tol Palimanan-Kanci (26,3 km)
- Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang/Cipularang (58,5 km)
- Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,70 km)
- Tol Serpong-Pondok Aren (7,25 km)
- Tol Tangerang-Merak (72,45 km)
- Tol Ujung Pandang tahap I dan II (6,05 km)
- Tol Ulujami-Bintaro (5,55 km).
- Tol Dalam Kota
- Lingkar Luar Jakarta
(hen/dnl)











































