Kenaikan Tarif Tol Bisa Molor Oktober

Kenaikan Tarif Tol Bisa Molor Oktober

- detikFinance
Senin, 26 Sep 2011 19:24 WIB
Kenaikan Tarif Tol Bisa Molor Oktober
Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum hingga kini belum memastikan kapan dan besaran kenaikan tarif tol 2011. Jika melihat kenaikan tarif tol dua tahun sebelumnya yang berlangsung 28 September 2009 belum bisa dipastikan apakah tahun ini akan berlangsung pada tanggal yang sama.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum Ahmad Ghani Ghazali mengatakan saat ini kapan dan besaran kenaikan tarif tol sangat tergantung Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto. Tanggal efektif pemberlakuannya pun bisa molor hingga Oktober 2011 atau pun bisa akhir September sesuai dengan rencana.

"Mudah-mudahan tanggalnya sama (28 September), tapi itu tergantung beliau," kata Ghani detikFinance, Senin (25/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan BPJT sudah menyodorkan perhitungan besaran dari kenaikan tarif tol tersebut kepada Menteri PU.

"Ya tergantung Pak Menteri, saya kan hanya sebagai anak buah," katanya.

Bahkan kata Ghani, jika pun malam ini ditandatangani oleh Menteri pekerjaan umum maka setidaknya memerlukan waktu untuk proses sosialisasi kepada masyarakat.

"Kalau pun ditandatangani malam ini, masih butuh sosialisasi, pasang banner dan lain-lain," katanya.

Sementara mengenai jumlah ruas yang akan mengalami kenaikan, menurut Ghani sudah dipastikan berlaku untuk 14 ruas tol.

Adapun 14 ruas tol yang akan dinaikkan tarifnya adalah:

  1. Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (panjang 59 km)
  2. Tol Jakarta-Tangerang (33 km)
  3. Tol dalam kota Padalarang-Cileunyi (64,4 km)
  4. Tol Semarang Seksi A,B,C (24,75 km)
  5. Tol Surabaya-Gempol (49 km)
  6. Tol Palimanan-Kanci (26,3 km)
  7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang/Cipularang (58,5 km)
  8. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,70 km)
  9. Tol Serpong-Pondok Aren (7,25 km)
  10. Tol Tangerang-Merak (72,45 km)
  11. Tol Ujung Pandang tahap I dan II (6,05 km)
  12. Tol Ulujami-Bintaro (5,55 km).
  13. Tol Dalam Kota
  14. Lingkar Luar Jakarta
Penyesuaian tarif tol selama ini merujuk pada pasal 48 Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, khususnya pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi.

(hen/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads