"Suratnya sudah saya tanda tangani kemarin. Berlaku H+10 sejak surat itu ditandatangani. Mungkin mulai tanggal 7 Oktober (berlaku). Jadi masih ada waktu bagi pengelola tol lakukan sosialisasi lewat pamflet dan spanduk," kata Djoko di Istana Negara, Rabu (28/9/2011)
Meski tak menyampaikan besarannya namun Djoko memastikan kalau kenaikan itu berlaku terjadi pada 14 ruas tol. "Di 14 ruas. Saya nggak hafal mana saja. Ada yang dikelola Jasa Marga dan bukan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (panjang 59 km)
- Tol Jakarta-Tangerang (33 km)
- Tol dalam kota Padalarang-Cileunyi (64,4 km)
- Tol Semarang Seksi A,B,C (24,75 km)
- Tol Surabaya-Gempol (49 km)
- Tol Palimanan-Kanci (26,3 km)
- Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang/Cipularang (58,5 km)
- Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (42,70 km)
- Tol Serpong-Pondok Aren (7,25 km)
- Tol Tangerang-Merak (72,45 km)
- Tol Ujung Pandang tahap I dan II (6,05 km)
- Tol Ulujami-Bintaro (5,55 km).
- Tol Dalam Kota
- Lingkar Luar Jakarta
Penyesuaian tarif tol selama ini merujuk pada pasal 48 Undang-Undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, khususnya pasal 68 yang mengatur soal evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali dan disesuaikan dengan inflasi.
(hen/qom)











































