Desak Freeport Ubah Kontrak, Pemerintah Tak Mau 'Ribut-ribut'

Desak Freeport Ubah Kontrak, Pemerintah Tak Mau 'Ribut-ribut'

- detikFinance
Kamis, 29 Sep 2011 11:35 WIB
Desak Freeport Ubah Kontrak, Pemerintah Tak Mau Ribut-ribut
Jakarta - Menko Perekonomian Hatta Rajasa tanggapi santai adanya penolakan dari PT Freeport Indonesia untuk merenegosiasi kontrak tambangnya. Pemerintah akan maju tanpa 'ribut-ribut'.

"Kita belum bicara kok, tenang saja," ujar Hatta saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (29/9/2011).

Hatta menegaskan pihaknya tetap mengupayakan terlaksananya renegosiasi kontrak tambang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita memiliki Undang-Undang yang harus saya jalankan, dan undang-undang ini harus kita implementasikan. Jadi ada beberapa yang terkait dengan perlunya dilakukan perubahan kepada kontrak-kontrak kita lakukan renegosiasi, tapi nggak perlu ribut-ribut, nggak perlu memaksakan semua pasti akan duduk sama-sama nanti," ujarnya.

Menurut Hatta, renegosiasi tersebut diperlukan mengingat kondisi yang telah berubah dalam 30 tahun semenjak kontrak tersebut telah ditandatangani.

"Karena kondisi berubah, banyak kontrak yang dibuat 20-30 tahun yang lalu, royaltinya juga tidak berdasarkan, yang benar. Sekarang kondisi berubah, kita duduk sama-sama nanti kita bicarakan," ujarnya.

Sementara Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengungkapkan hal yang sama. Renegosiasi sangat diperlukan guna kebaikan kedua belah pihak.

"Renegosiasi harus ada, kita duduk sama-sama baiknya bagaimana. Jangan hanya baik untuk satu pihak, baiknya untuk dua pihak. Artinya jangan hanya baik untuk Freeport tapi tidak baik untuk pemerintah Indonesia atau rakyat Indonesia kan kurang bagus juga," ujarnya.

Menurut Thamrin, renegosiasi bisa dilakukan usai terselesaikannya permasalahan internal dalam tubuh Freeport.

"Sekarang mereka ada masalah, masalah mogok itu. Mungkin mereka masih sibuk di sana. Kita mengertilah. Tapi harus ada renegosiasi, UU bilang begitu kok. Harus ada penyesuaian. Kita lihat jadwalnya dulu. Kita kan punya jadwal itu mesti dilihat dulu. Belum mungkin minggu ini," pungkasnya.

Sampai saat ini pemerintah belum menemui kesepakatan renegosiasi kontrak tambang dengan Freeport dan Newmont. Karena masalah yang belum disetujui antara lain adalah royalti.

Seperti diketahui, kontrak karya Freeport ditandatangani pada tahun 1967 untuk masa 30 tahun terakhir. Kontrak karya yang diteken pada awal masa pemerintahan Presiden Soeharto itu diberikan kepada Freeport sebagai kontraktor eksklusif tambang Ertsberg di atas wilayah 10 km persegi.

Pada tahun 1989, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan izin eksplorasi tambahan untuk 61.000 hektar. Dan pada tahun 1991, penandatanganan kontrak karya baru dilakukan untuk masa berlaku 30 tahun berikut 2 kali perpanjangan 10 tahun. Ini berarti kontrak karya Freeport baru akan habis pada tahun 2041.

Dalam laporan keuangannya di 2010, Freeport menjual 1,2 miliar pounds tembaga dengan harga rata-rata US$ 3,69 per pound. Kemudian Freeport juga menjual 1,8 juta ounces emas dengan harga rata-rata di 2010 US$ 1.271 per ounce. Di 2011, Freeport menargetkan penjualan 1 miliar pounds tembaga dan 1,3 juta ounces emas.

General Superintendent Corporate Communications PT Freeport Indonesia Ramdani Sirait sebelumnya mengatakan, selama ini pihaknya telah memberikan kontribusi yang cukup besar sehingga merasa kontrak karya yang sudah ada tidak perlu diotak-atik lagi.

"Kami yakin bahwa kontrak kami cukup adil bagi setiap pihak dan menghasilkan kontribusi cukup besar bagi pemerintah, jika dibanding dengan negara penghasil utama bahan tambang lainnya di dunia," tutur Ramdani.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi rencana pemerintah Indonesia untuk melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan, sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Ada beberapa kewajiban yang akan ditekankan pemerintah dalam kontrak baru pertambangan yaitu mulai dari pembagian royalti, kewajiban memproses di dalam negeri, perpanjangan/perluasan kontrak, aturan divestasi saham, dan lain sebagainya. Bahkan pemerintah juga mengarahkan soal kewajiban alokasi distribusi produk tambang ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
(nia/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads